Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dinas Tasikmalaya Banyak Dipangkas Efisiensi Anggaran, Total Rp 45 Miliar

Kompas.com, 17 Februari 2025, 13:19 WIB
Irwan Nugraha,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, paling banyak memotong biaya perjalanan dinas di seluruh dinas dan bagian dalam efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, mengatakan pemotongan anggaran ini diyakini tak sampai mengganggu anggaran dinas lainnya, terutama pelayanan masyarakat dan rencana pembangunan.

"Saya tegaskan efisiensi anggaran di Kota Tasikmalaya tak akan mengganggu pelayanan masyarakat dan biaya pembangunan lainnya. Yang paling banyak fokus masuk efisiensi di kami hanya perjalanan dinas," ucap Aslim kepada Kompas.com usai Paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Farhan Tekankan Hemat Perjalanan Dinas dan Seremonial

Aslim menambahkan, langkah efisiensi daerahnya pun tak akan sampai mengganggu tenaga honorer.

Karena itu, DPRD meminta kepada masyarakat untuk tak khawatir karena proses efisiensi anggaran ini tak mengganggu pelayanan masyarakat dan program pembangunan lainnya.

"Kami jalankan sesuai perintah Pak Presiden. Namun, jelas dalam klausul Perpres tak ada hal yang mengganggu kepentingan pelayanan masyarakat. Apalagi mengganggu honorer, itu sangat tidak ada sama sekali. Jadi, seharusnya semua peka bahwa yang tak bisa ditawar adalah potongan 50 persen untuk biaya perjalanan dinas," tambah Aslim.

Sesuai pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, total yang dibahas masuk efisiensi anggaran sebesar Rp 45 miliar.

Aslim meyakinkan, tak ada anggaran pembangunan dan program pelayanan masyarakat yang dipotong dalam jumlah itu.

Baca juga: Terdampak Efisiensi, Anggaran Infrastruktur Pekerjaan Umum Kalteng Terpotong Rp 79 Miliar, Apa Pengaruhnya?

"Kalau baru sesuai beberapa kali pembahasan Rp 45 miliar. Itu paling banyak biaya perjalanan dinas itu 50 persen," ungkap dia.

Aslim pun menyebut Perpres itu sejatinya untuk kepentingan pelayanan masyarakat dengan anggaran yang dikumpulkan dari biaya APBD yang dinilai sangat penting seperti perjalanan dinas.

"Kami sangat mendukung Perpres itu harus dilaksanakan. Soalnya tujuan efisiensi anggaran itu untuk pelayanan masyarakat. Jadi, kalau ada beranggapan bahwa efisiensi jadi merugikan umum, berarti daerah yang memotongnya tak paham," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, membenarkan biaya perjalanan dinas paling banyak terpotong sesuai perintah efisiensi anggaran pemerintah pusat di Kota Tasikmalaya.

Namun, selain perjalanan dinas dari jumlah itu, TAPD telah berencana memotong anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur sebesar Rp 15 miliar yang diklaim sesuai PMK Kementerian Keuangan.

"Kabupaten dan kota dan provinsi juga mengacu kepada instruksi tersebut (Perpres nomor 1), yakni ada 6 poin, tetapi paling banyak ini kan perjalanan dinas sesuai perintah pusat. Namun, ada anggaran Infrastruktur itu kurang lebih Rp 13 miliar DAU dan DAK irigasi Rp 1,9 miliar total 15 miliar, sesuai dengan Menteri Keuangan," ujar dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau