TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, paling banyak memotong biaya perjalanan dinas di seluruh dinas dan bagian dalam efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, mengatakan pemotongan anggaran ini diyakini tak sampai mengganggu anggaran dinas lainnya, terutama pelayanan masyarakat dan rencana pembangunan.
"Saya tegaskan efisiensi anggaran di Kota Tasikmalaya tak akan mengganggu pelayanan masyarakat dan biaya pembangunan lainnya. Yang paling banyak fokus masuk efisiensi di kami hanya perjalanan dinas," ucap Aslim kepada Kompas.com usai Paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Farhan Tekankan Hemat Perjalanan Dinas dan Seremonial
Aslim menambahkan, langkah efisiensi daerahnya pun tak akan sampai mengganggu tenaga honorer.
Karena itu, DPRD meminta kepada masyarakat untuk tak khawatir karena proses efisiensi anggaran ini tak mengganggu pelayanan masyarakat dan program pembangunan lainnya.
"Kami jalankan sesuai perintah Pak Presiden. Namun, jelas dalam klausul Perpres tak ada hal yang mengganggu kepentingan pelayanan masyarakat. Apalagi mengganggu honorer, itu sangat tidak ada sama sekali. Jadi, seharusnya semua peka bahwa yang tak bisa ditawar adalah potongan 50 persen untuk biaya perjalanan dinas," tambah Aslim.
Sesuai pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, total yang dibahas masuk efisiensi anggaran sebesar Rp 45 miliar.
Aslim meyakinkan, tak ada anggaran pembangunan dan program pelayanan masyarakat yang dipotong dalam jumlah itu.
"Kalau baru sesuai beberapa kali pembahasan Rp 45 miliar. Itu paling banyak biaya perjalanan dinas itu 50 persen," ungkap dia.
Aslim pun menyebut Perpres itu sejatinya untuk kepentingan pelayanan masyarakat dengan anggaran yang dikumpulkan dari biaya APBD yang dinilai sangat penting seperti perjalanan dinas.
"Kami sangat mendukung Perpres itu harus dilaksanakan. Soalnya tujuan efisiensi anggaran itu untuk pelayanan masyarakat. Jadi, kalau ada beranggapan bahwa efisiensi jadi merugikan umum, berarti daerah yang memotongnya tak paham," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, membenarkan biaya perjalanan dinas paling banyak terpotong sesuai perintah efisiensi anggaran pemerintah pusat di Kota Tasikmalaya.
Namun, selain perjalanan dinas dari jumlah itu, TAPD telah berencana memotong anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur sebesar Rp 15 miliar yang diklaim sesuai PMK Kementerian Keuangan.
"Kabupaten dan kota dan provinsi juga mengacu kepada instruksi tersebut (Perpres nomor 1), yakni ada 6 poin, tetapi paling banyak ini kan perjalanan dinas sesuai perintah pusat. Namun, ada anggaran Infrastruktur itu kurang lebih Rp 13 miliar DAU dan DAK irigasi Rp 1,9 miliar total 15 miliar, sesuai dengan Menteri Keuangan," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang