SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepolisian Sukabumi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kematian pria bernama Suherlan alias Samson, yang merupakan seorang ODGJ.
Saat itu, Samson meninggal dunia setelah menjadi korban amukan massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (21/2/2025).
Meski kini ada enam orang yang menjadi tersangka atas tewasnya Samson, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
"Minggu (23/2/2025), polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Samson," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).
"Terduga para pelaku tersebut saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi," tuturnya.
Baca juga: ODGJ di Sukabumi Tewas Dikeroyok Massa Setelah Ribut dengan Warga
Menurut dia, enam orang tersangka dalam kasus tersebut tidak dilakukan penahanan karena merupakan kewenangan tim penyidik.
"Tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (Pasal yang disangkakan yakni) Pasal 170 ayat 1 dan 2, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana," kata Aah.
Sebelumnya, Samson tewas pada Jumat sore setelah menjadi korban amukan massa.
Sebelum itu, korban sempat terlibat keributan dengan seorang santri.
Baca juga: Melihat Tradisi Nyekar Jelang Ramadan di Kota Sukabumi
Samson juga merupakan ODGJ yang sering diamankan oleh pihak kepolisian Sukabumi atas perilakunya. Namun, kini ia meninggal karena amukan massa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang