CIREBON, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga terlibat dalam penipuan dengan modus arisan online.
Tersangka kini menghadapi empat laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp 531.000.000.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas arisan online sejak November 2023.
Baca juga: Korban Penipuan Arisan di Trenggalek Desak Pelaku Segera Ditangkap
Dalam modus operandi ini, LA menawarkan keuntungan berlipat kepada rekannya yang menitipkan uang.
"Informasi yang massif disebarkan tersangka melalui grup WhatsApp dan status WA membuat sebagian warga tergiur. Mereka akhirnya menitipkan uang kepada LA untuk mendapatkan keuntungan," jelas Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/2/2025) siang.
Dalam setiap investasi, warga yang menitipkan uang dijanjikan keuntungan sebesar 30 hingga 40 persen dari jumlah yang disetorkan.
Baca juga: Puluhan Warga Laporkan Arisan Fiktif di Surabaya, Geram Lihat Pelaku Jalan-jalan ke Luar Negeri
"Modus yang digunakan tersangka adalah titip dana, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai arisan online. Dari satu laporan polisi, tersangka merugikan korban senilai Rp 80.000.000," tambahnya.
Beberapa korban awalnya percaya karena sudah pernah menerima keuntungan dari uang yang dititipkan.
Namun, seiring waktu, mereka tidak mendapatkan tambahan nilai dari uang yang diinvestasikan.
Korban mulai panik ketika meminta uang kembali, tetapi tidak kunjung diterima dari tersangka.
Ternyata, tersangka menerapkan sistem gali lubang tutup lubang untuk membayar korban satu dengan yang lainnya.
Baca juga: IRT di Mojokerto Tewas Usai Adang Kereta yang Melintas, Diduga Bunuh Diri
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penawaran awal dari tersangka, skema keuntungan 30 hingga 40 persen, dan rekening koran bank yang digunakan untuk aliran dana.
Eko juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Cirebon Kota sedang mendalami tiga laporan polisi lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp 451.000.000.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang