Editor
KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita.
Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran izin penggunaan lahan yang jauh melebihi batas yang diberikan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak Bogor
Dalam kunjungannya ke lokasi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meskipun pengelola wahana adalah perusahaan milik daerah, aturan tetap harus ditegakkan.
"Karena tidak dbongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," ujar Dedi dikutip dari akun Instagramnya @dedimulyadi71, Kamis (6/3/2025).
Dari penjelasan Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, kepada Dedi, izin yang diajukan hanya seluas 4.800 meter persegi, tetapi dalam praktiknya, lahan yang digunakan sudah mencapai 15.000 meter persegi.
"Sudah dilakukan penindakan oleh Pemda Kabupaten Bogor bersama kami," ujar Ade.
Dedi lalu memastikan bahwa pihak pengelola telah diberi peringatan dan diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar
Namun, karena perintah tersebut tidak dijalankan, ia akhirnya memerintahkan pembongkaran dimulai hari itu juga.
"Saya tidak segan meskipun ini BUMD milik Pemprov Jabar. Kita harus memberikan contoh bahwa yang melanggar harus ditindak," tegasnya.
Dedi juga meminta dukungan dari Wakil Bupati Sukabumi, pimpinan DPRD Bogor, dan Bupati Bogor untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.
"Kita kasih contoh. Kita mulai bongkar hari ini," ujar Dedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang