BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk melakukan evaluasi tata ruang di wilayahnya masing-masing.
Instruksi ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jabar untuk meminimalisasi terjadinya bencana alam hidrometeorologi saat musim hujan.
"Sudah membuat surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota agar melakukan evaluasi dan pengendalian lingkungan," ujar Herman kepada awak media di RSAU Salamun, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Menangis Lihat Kerusakan Alam Puncak, Dedi Mulyadi: Siapa yang Beri izin?
Dia menilai langkah Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah melakukan evaluasi di wilayahnya masing-masing karena tata ruang di Jabar berpotensi tidak sesuai dengan kondisi alam di sekitarnya.
Hal itu mengingat Jabar termasuk provinsi rawan bencana saat musim hujan, ini juga dalam rangka pemulihan lingkungan.
"Aturan harus ditegakkan dan Pak Gubernur kan langsung memimpin di lapangannya. Ini sebagai bentuk komitmen bahwa Pemprov Jawa Barat sangat memperhatikan permasalahan lingkungan," kata Herman.
Herman menilai bencana alam yang kerap terjadi di Jabar berawal dari permasalahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sekda Jabar, Herman Suryatman saat meninjau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2025).Lebih lanjut, apabila tata ruang saat ini diperbaiki, ia meyakini hal tersebut bisa meminimalisasi terjadinya bencana alam.
Baca juga: Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar: Arahan Dedi, Bantahan Jaswita, hingga Amarah Warga...
"Karena ini kan berangkatnya dari tata ruang ya. Kalau kita taat terhadap aturan yang ada di tata ruang, saya kira potensi bencana bisa diminimalisasi," tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak pandang bulu akan menindak tegas siapa yang merusak lingkungan.
"Sudah jelas dari Pak Gubernur tegas ya dan jelas dia akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang