SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga orang pekerja mengadu ke Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang bulan Ramadhan 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut diterima pada Kamis (20/3/2025) di Terminal Type A Kota Sukabumi.
“Kemarin sudah ada tiga orang yang mengadu, kita langsung melakukan proses mediasi. Pengaduan itu dilakukan dikarenakan begitu menjelang puasa mereka sudah di PHK,” kata Abdul.
Abdul menduga bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan modus untuk menghindari kewajiban membayarkan THR kepada karyawan.
Menurutnya, THR wajib diberikan kepada pekerja, meskipun mereka baru bekerja kurang dari satu tahun.
“Otomatis dia hanya mendapatkan pengurusan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan tidak mendapat THR. Nah itu kan modus-modus perusahaan,” lanjut Abdul.
Saat ini, pihak yang terkena PHK dan perusahaan masih dalam proses mediasi.
Abdul berharap jika perusahaan tidak dapat mempertahankan karyawan, hak-hak mereka, termasuk pemberian pesangon, harus tetap dipenuhi.
“Itu kan ada dasar aduan dari pekerja. Kita panggil perusahaan atau pengusahanya, HRD-nya, kita bicarakan baik-baik sesuai aturan. Kalaupun misalnya ternyata tidak bisa dipertahankan, minimal harus diperhatikan hak-hak dia,” ucap Abdul.
Jika perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, Abdul menyatakan bahwa masalah tersebut akan dibawa ke pengawas tingkat Jawa Barat.
Pengawas berhak menilai apakah perusahaan yang melakukan PHK masih mampu membayar pekerja yang dipecat atau tidak.
Jika perusahaan terbukti mampu, maka akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Marak Permintaan LSM-Ormas, Dedi Mulyadi Tegaskan Lagi Larang Beri THR
“Kalau tidak sepakat, kita naikkan permasalahan ini ke pengawas. Biarkan pengawas yang nanti punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Kalau ternyata dari hasil audit pengawas, perusahaan itu sebenarnya mampu untuk memberikan THR atau tidak mem-PHK, tetapi menggunakan berbagai dalih, ada sanksinya,” jelas Abdul.
Dia menambahkan, jika perusahaan melakukan banding, pengawas akan membawa perkara tersebut ke pengadilan hubungan industrial.
“Itu tahapan-tahapannya. Kita ingin diselesaikan internal dulu, harusnya ini tidak muncul ke kita. Di perusahaan kan ada bipartit, diselesaikan antara serikat dengan perusahaan,” tutup Abdul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang