Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Pengampunan Denda Tunggakan Pajak, Warga: Bayarnya Jadi Lebih Murah

Kompas.com, 20 Maret 2025, 17:05 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Ratusan wajib pajak mendatangi Kantor Samsat Cianjur, Jawa Barat, untuk memanfaatkan program pengampunan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sebagian besar dari mereka memiliki tunggakan pajak lima tahunan atau harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah seorang wajib pajak, Ayu Nursuci (25), mengaku terbantu dengan adanya program ini dan berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Sangat membantu, jadi bayarnya lebih murah. Terima kasih, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Ayu di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Pemutihan Pajak Jabar, Warga Garut: Sejak Beli Motor, Baru Kali Ini Bayar Pajak...

Ayu mengungkapkan bahwa seharusnya ia membayar pajak beserta dendanya sebesar Rp 1,5 juta. Namun, dengan adanya program pemutihan ini, ia hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun ini sebesar Rp 700.000.

“Kebetulan tadi baru terima THR dari kantor, jadi ada biaya untuk mengurus pajak kendaraan ini,” katanya.

Sementara itu, Sopiatunisa (32) mengaku sengaja datang pada hari pertama program agar tidak perlu mengantre lama.

"Kemarin saya melihat unggahan Pak Gubernur di media sosial, ternyata ada kebijakan ini. Makanya, saya langsung ke sini untuk mengurus pajak," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Ratusan Penunggak Serbu Kantor Samsat

Sopi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pengampunan denda, ia harus membawa dokumen seperti BPKB, STNK, dan kartu identitas.

"Karena saya harus melakukan balik nama, tadi motor saya harus dicek fisik terlebih dahulu. Nomor mesin dan rangkanya diperiksa. Sekarang saya sedang menunggu proses pembayaran," kata Sopi.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan bahwa pada hari pertama ini, pemohon didominasi oleh wajib pajak kendaraan roda dua.

“Tunggakan pajaknya bervariasi, mulai dari dua tahun hingga sembilan tahun. Untuk kendaraan roda empat juga ada, tetapi jumlahnya hanya 15 persen dari total pemohon hari ini, yang mencapai ratusan orang,” ucapnya.

Baca juga: Di Subang, Warga Tunggak Pajak Kendaraan 18 Tahun dan Kini Lunas

Irvan menjelaskan bahwa pengampunan tunggakan pajak kendaraan terbagi menjadi tiga kategori, yakni pajak tahunan, bea balik nama kendaraan (BBNKB 2), dan pajak kendaraan lima tahunan bagi mereka yang masa berlaku STNK-nya telah habis.

Bagi wajib pajak yang harus mengurus bea balik nama dan pajak lima tahunan, mereka wajib membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.

“Sedangkan bagi yang menunggak pajak tahunan, bisa melakukan pembayaran secara mandiri melalui mesin yang telah kami sediakan. Prosesnya tidak lebih dari lima menit,” kata Irvan.

Ia menambahkan bahwa program ini membebaskan wajib pajak dari seluruh denda pajak kendaraan, termasuk biaya pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

"Mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun ini saja," ujarnya.

Program pengampunan denda pajak kendaraan ini berlangsung selama tiga bulan atau hingga 6 Juni 2025. Irvan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Karena belum tentu akan ada kebijakan seperti ini lagi,” imbuhnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau