LEBAK, KOMPAS.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Lebak, Banten, mengaku kecewa dengan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima.
Alih-alih mendapatkan bonus yang sesuai ekspektasi, sebagian besar hanya menerima Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Ade (38), salah satu pengemudi, mengaku terkejut saat menerima notifikasi dari aplikasi Gojek mengenai BHR yang didapatnya.
"Dapatnya hari Minggu, kaget, lemes, jumlahnya Rp 50.000, jauh dari ekspektasi saya," kata Ade saat ditemui di Alun-alun Rangkasbitung, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Keluh Kesah Driver Grab di Pematangsiantar, Terima BHR Cuma Rp 50.000
Kekecewaannya semakin besar karena ia sudah berjanji kepada istri dan anaknya untuk membelikan baju Lebaran dari bonus tersebut. Ia sebelumnya mendapat informasi bahwa BHR yang diterima akan mencapai 20 persen dari total pendapatan bulanan.
"Ternyata tidak sesuai. Kalau benar 20 persen, secara hitung-hitungan saya bisa dapat sekitar Rp 1.000.000," ujarnya.
Ade juga mempertanyakan skema perhitungan bonus yang diterapkan aplikator. Menurut Ade, dia telah memenuhi semua syarat, termasuk jam kerja yang tinggi.
"Syarat minimal jam online 200 jam per bulan, saya bahkan lebih. Online 25 hari per bulan, tiap hari narik terus, gak pernah libur," tambahnya.
Baca juga: Ada THR Ojol, Pengemudi Lama Minta Diprioritaskan
Ade telah bekerja sebagai pengemudi ojol sejak 2019 dan menggantungkan seluruh penghasilannya dari profesi ini.
"Sekarang saya kecewa, tapi mau gimana lagi, tetap harus jalan. Mau cari kerja lain lagi dengan umur sekarang udah gak mungkin," tuturnya.
Hal serupa juga dirasakan Doni (42), pengemudi ojol lainnya. Ia menilai aplikator seolah memberi harapan palsu kepada para mitra.
"Kemarin bilangnya manis, untuk kesejahteraan mitra, buktinya sekarang BHR yang diterima buat servis motor saja gak cukup," kata Doni.
Doni menerima BHR sebesar Rp 100.000. Ia juga merasa heran karena jumlah yang diterimanya sama dengan pengemudi yang baru bergabung dan hanya menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan.
Baca juga: THR Ojol 20 Persen, Pengemudi di Lebak: Masih Bingung, Belum Jelas
"Ada yang baru-baru narik dapat Rp 100.000 juga, saya dari 2018 narik dapatnya sama," ujarnya.
Para pengemudi berharap ada evaluasi dari pihak aplikator terkait skema pembagian BHR, karena besaran yang diterima tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Diketahui, dalam aturan yang disampaikan melalui notifikasi kepada pengemudi, besaran BHR berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 900.000.
Beberapa kriteria yang menentukan jumlah bonus meliputi hari aktif minimal 25 hari per bulan, jam online minimal 200 jam, tingkat penerimaan order minimal 90 persen, serta tingkat penyelesaian trip minimal 90 persen dalam periode Maret 2024 hingga Februari 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang