BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial A mengunggah video kekerasan yang dilakukan diduga oleh suaminya sendiri di media sosial Instagram, Selasa (25/3/2025).
Video tersebut kemudian viral, bahkan videonya diunggah oleh akun-akun Instagram lainnya.
A mengunggah beberapa video aksi kekerasan yang dilakukan diduga oleh suaminya beserta foto-foto luka lebam yang dideritanya.
Tak hanya itu, A juga mengunggah cerita dalam Instagramnya jika dirinya pernah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandung pada 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah merespons video yang diunggah oleh A.
Baca juga: Dipukuli Massa Demo UU TNI di Bandung, Jurnalis Kompas.com Lapor Polisi, Ungkap Kronologi
Aldi mengaku mendapatkan informasi awal dan unggahan A, kemudian Aldi mencoba menghubungi A melalui pesan singkat dalam Instagram.
"Baik untuk yang viral KDRT ini juga saya dapat informasi dari Instagram, begitu saya dapat informasi itu, saya coba kirim pesan kepada diduga korban," kata Aldi ditemui di Pos Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).
Aldi membenarkan, pada tahun 2023, korban pernah melakukan pelaporan ke Mapolresta Bandung, tetapi kasus tersebut berakhir damai.
Namun, untuk kejadian yang sekarang, korban, kata Aldi, menginginkan kasus tersebut diperkarakan kembali.
Baca juga: BPBD Kabupaten Bandung Petakan Jalur Mudik Rawan Bencana, Ini Lokasinya
"Ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023, tetapi ada kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan, tetapi karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali, kami akan proses dengan tuntas," katanya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat diwawancarai terkait kasus KDRT yang menimpa seorang perempuan yang videonya viral di sosial media instagram, Selasa (25/3/2025)Aldi berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk membangun konstruksi hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan, apabila sudah jelas, maka kami lakukan gelar perkara, tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka," kata dia.
Tak hanya itu, Aldi memastikan dalam setiap proses pengungkapan suatu kasus, jajaran Polresta Bandung akan tegak lurus, termasuk penanganan kasus penganiayaan yang dialami A.
"Walah gak ada bekingan, ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada, ya nanti digelar, kalau memenuhi unsur sebagai tersangka, ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang