KOMPAS.com - Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, mengakui bahwa ia telah mengirim surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Setelah surat tersebut viral di media sosial dan menuai kontroversi, Ade pun meminta maaf dan berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.
Baca juga: Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Preman Ditahan, Masa Dia Enggak
"Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan," ujar Ade Endang melalui pernyataan video pada Minggu (30/3/2025).
Sebuah foto diduga surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau pabrik di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial, Sabtu (29/3/2025).Surat tersebut menyebutkan bahwa sumbangan bersifat tidak mengikat.
Baca juga: Minta Maaf, Kades di Bogor Akui Kirim Surat THR Rp 165 Juta Seikhlasnya ke Perusahaan
Dalam rencana anggaran biaya yang tertulis, rincian kebutuhan sebesar Rp 165 juta itu meliputi:
Sebuah foto diduga surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau pabrik di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial, Sabtu (29/3/2025).Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal.
"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kades Minta THR Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi: Sama kayak Preman Harus Ditindak
Dedi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang