BANDUNG, KOMPAS.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penipuan di kompleks Asrama Polisi Cicadas, Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video itu, korban tampak duduk di samping seorang pria berseragam polisi. Seorang pria berjaket abu-abu kemudian datang dan berbincang dengan pengemudi ojol, sebelum meminjam sepeda motor korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Kapolsek Buahbatu Kompol Rizal Jantika menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/4/2025) di sekitar Jalan Ibrahim Adjie Nomor 261, atau tepatnya di kompleks Asrama Polisi Cicadas.
“Terus kemudian dibawa muter-muter. Jadi dia mampir di pos penjagaan seolah-olah si pelaku mau mampir. Padahal polisi dan pelaku tidak kenal, cuma sok akrab saja,” ujar Rizal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Tergiur Judi Online, Eks Pegawai Bank di Belitung Gelapkan Dana Nasabah Rp 3,1 Miliar
Setibanya di pos jaga, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Itu masuknya ke penipuan atau penggelapan pasal 378. Si korban percaya terus tiba-tiba pinjam motor mau beli rokok buat mereka. Dikasihlah motornya langsung dibawa kabur,” jelas Rizal.
Rizal menyebut, pelaku diduga beraksi seorang diri dan menggunakan modus baru dengan berpura-pura mengenal aparat.
“Modus ini, modus penipuan baru memanfaatkan aparat,” katanya.
Baca juga: Aksi Maling di Cengkareng: Pakai Jaket Ojol dan Alihkan CCTV, Gasak Rokok-Uang Tunai
Ia menambahkan, dari cara pelaku berinteraksi, tampak bahwa aksi tersebut dilakukan dengan lancar dan seolah sudah terbiasa. Meski demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi kejadian serupa yang belum terpantau.
“Pelaku sendiri tapi kayaknya modus-modus ini baru kayanya, mungkin ada beberapa tempat yang tidak termonitor. Saat ini lagi lidik upaya penangkapan, mudah-mudahan bisa cepat,” kata Rizal.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Terancam di bawah 5 tahun, cuma pengecualian di atas 3 tahun tergantung kita pelajari apakah dia (melakukan penipuan) di tempat lain,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang