BANDUNG, KOMPAS.com – Tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) alias PAP, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga membawa korban FH (21) ke ruangan rumah sakit yang belum digunakan untuk melakukan pemerkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa ruangan yang digunakan merupakan bagian dari Gedung MCHC lantai 7, yang belum dipakai untuk pelayanan pasien.
"Itu memang ruangan belum pakai, itu ruangan baru. Mereka rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Priguna Anugerah, Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien RSHS Coba Bunuh Diri
Surawan juga mengungkapkan bahwa tersangka membawa alat kontrasepsi saat kejadian. "Bawa (kontrasepsi)," katanya.
Menurut dia, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sperma yang terdapat di dalam kontrasepsi tersebut.
"Kita sudah disimpan dibekukan spermanya itu," jelas Surawan.
Rencananya, sperma tersebut akan diuji DNA untuk memperkuat alat bukti.
"Akan uji di DNA. Kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Sebelumnya, PAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 gedung MCHC untuk pengambilan darah. Ia meminta korban datang sendiri tanpa didampingi adiknya.
Setibanya di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepas pakaian yang dikenakannya. Tersangka kemudian memasang jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Setelah sadar, korban kembali ke IGD dan memberi tahu keluarganya bahwa ia sempat tak sadarkan diri setelah diambil darah. Namun, saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuh tertentu.
"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang