BANJAR, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Banjar, Jawa Barat, mengungkap peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Tiga pelaku berstatus pelajar dan berperan sebagai pengedar tembakau sintetis.
"Kami melakukan penyidikan terhadap anak (berhadapan dengan hukum), terlibat melakukan peredaran (tembakau sintetis)," kata Kasatnarkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (14/4/2025).
Ketiga anak tersebut berinisial RS, SNW, dan AP.
Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan di Polres Banjar. "Sudah tanggung jawab Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Dadang.
Selain tiga anak tersebut, petugas juga menangkap pemakai tembakau sintetis berinisial F.
Menurut Dadang, awal mula anak terlibat peredaran tembakau sintetis ketika bermain di tempat rental Play Station (PS) milik F.
Menurut keterangan F, kata dia, anak tersebut melihatnya saat menghisap tembakau sintetis.
"Anak ingin memakai tapi tak punya uang. (Anak jadi pengedar) keuntungannya dia bisa memakai gratis," kata Dadang.
Ketiga anak tersebut menjadi pengedar tembakau sintetis sejak 6 bulan lalu.
Mereka mengedarkan dari mulut ke mulut. "Teman yang kenal, dia kasih. Di sini korbannya sudah dewasa," jelas Dadang.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pelaku diancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang