CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengumumkan bahwa mereka telah menaikkan status kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon, Jawa Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin (14/4/2025) siang.
Sejak dimulainya pemeriksaan intensif pada 20 Maret 2025, Kejaksaan telah memeriksa 30 orang yang berasal dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, perwakilan orang tua siswa, pelajar, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta individu yang mengaku berasal dari partai tertentu.
Baca juga: Kegagalan SNBP Murni Kelalaian Guru, SMAN 7 Kota Cirebon Diusulkan Dapat Sanksi
Kejaksaan kini menunggu hasil audit untuk menentukan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindakan ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.
"Kami sudah menaikkan status ke tahap penyidikan karena sudah melihat ada tindakan pidana yang terjadi dalam peristiwa ini. Kami masih terus melakukan pemeriksaan. Kemarin 30, hari ini bertambah tiga lagi yang diperiksa," ungkap Slamet saat ditemui di kantornya.
Meskipun demikian, Kejaksaan belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini, karena penghitungan masih dalam proses.
Baca juga: 5 Guru SMAN 7 Kota Cirebon Intimidasi Siswa Pejuang SNBP dan PIP
Namun, pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus pemotongan dana PIP ini, yang dinilai sangat merugikan generasi bangsa.
Slamet menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dan pihaknya akan merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini setelah penetapan tersangka dan mendapatkan nilai pasti kerugian negara dari tim audit.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang