BANDUNG, KOMPAS.com - Ribuan warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berkumpul di sepanjang Kapten Sangun.
Warga berkumpul untuk menolak eksekusi ratusan rumah warga dan pembangunan sekolah dasar.
Massa terpantau berkumpul sejak pagi hari, bahkan ada yang datang sejak malam sebelumnya dan menginap di bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda.
Spanduk dan tulisan berisi kecaman terpasang hampir di seluruh rumah warga dan bangunan yang berada di lokasi.
Baca juga: Jalur Rel Ganda Kiaracondong-Cicalengka Ditarget Beroperasi Desember 2024
Selain itu, warga secara bergantian berorasi di depan Kantor Desa Tenjolaya sejak pagi tadi.
Diketahui ratusan rumah warga dan bangunan SDIT Bina Muda tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
Eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo 458 K/Pdt/2013 Jo 312 PK/Pdt/2023, Tanggal Penetapan: 5 Desember 2023.
Sebanyak 231 jiwa dari 83 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RT 01 dan RT 05 terancam terdampak akibat eksekusi tersebut.
"Kami yakin 1.000 persen berada di pihak yang benar, bahwa bukti yang kami miliki itu valid. Justru sumber data mereka yang bermasalah, ada tambahan luas angka, itu jelas tidak valid," kata Wahyu Sobirin (52), salah seorang warga saat berorasi.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah ini sempat viral di media sosial setelah melibatkan nenek Jubaedah (80) yang meminta pertolongan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena rumahnya akan dieksekusi.
Jubaedah dan keluarganya menolak penggusuran karena meyakini tanahnya tersebut merupakan sah miliknya.
Namun, klaim atas tanah ini juga muncul dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur.
Setelah bertahun-tahun berproses di pengadilan, akhirnya pihak penggugat, yaitu dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, memenangkannya.
Baca juga: Kejati Jabar Eksekusi Rp 139 M Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu
Alhasil, keluarlah surat eksekusi yang awalnya akan dilaksanakan pada 8 April 2025.
Namun, pada 8 April 2025, eksekusi tersebut ditunda.
Eksekusi direncanakan akan kembali dilaksanakan pada 15 April 2025.
Eksekusi sempat akan dilakukan pada tahun 2022, namun eksekusi tersebut gagal dilakukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang