Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Bantuan Madrasah Ditangkap di Terminal Pakupatan

Kompas.com, 16 April 2025, 21:51 WIB
Rasyid Ridho,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Setelah buron selama 14 tahun, terpidana kasus korupsi bantuan madrasah di Pandeglang, Banten, Kasmin Madrai Nawawi, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasmin diamankan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal Pakupatan, Kota Serang, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Rangkasbitung, Lebak.

"Tim Tabur telah mengamankan satu orang DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2012 atas nama Kasmin Madrai Nawawi dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana dan prasarana Madrasah tahun anggaran 2010," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan di Serang, Rabu.

Baca juga: Korupsi Jalan Tol Lampung Rp 66 Miliar, Kejati Sita Uang Rp 1,63 Miliar dari PT Waskita Karya

Penangkapan ini berawal dari informasi keberadaan Kasmin di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tim melakukan pemantauan di lokasi, namun keberadaan mereka diduga diketahui oleh Kasmin.

"Namun pada saat tim melakukan pemantauan diduga terpidana mengetahui kedatangan tim," ujar Rangga.

Kasmin kemudian meninggalkan lokasi persembunyiannya bersama kakaknya, Dadang Hasbullah. Tim kemudian melanjutkan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa Kasmin menuju wilayah Banten.

Baca juga: Modus Korupsi Jalan Tol Lampung Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar

"Akhirnya dapat diamankan tim di Terminal Pakupatan Kota Serang dini hari tadi," kata Rangga.

Setelah diamankan, Kasmin dibawa ke Kantor Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Kasus korupsi Kasmin bermula saat ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang pada tahun 2011 dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diringankan menjadi 1 tahun.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Eks Kades di Indragiri Hilir Masuk DPO

Pada 3 Januari 2012, Kasmin bebas demi hukum karena masa tahanannya telah habis. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Pada 1 Mei 2012, Mahkamah Agung memutuskan memperkuat hukuman Kasmin sesuai vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Serang," ujar Rangga.

Berdasarkan putusan tersebut, Kasmin dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2 juta atau diganti 1 bulan kurungan.

Setelah itu, Kejari Pandeglang sempat memanggil Kasmin sebanyak dua kali, namun ia tidak pernah hadir.

"Kemudian terpidana diketahui melarikan diri, baru ketemu dinihari tadi," tandas Rangga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau