GARUT, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan.
"Iya insya Allah maju menggugat ke PTUN," kata Dian kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025) malam.
Dian yang kini masih berada di Jakarta mengaku tengah mengurus berkas gugatan yang akan segera dilayangkan.
Ia menilai putusan DKPP terhadap dirinya tidak adil dan tidak memiliki standar penilaian etik yang jelas, terutama jika dibandingkan dengan kasus serupa yang pernah diputus oleh DKPP.
"Ada beberapa kasus yang sama, tapi putusan DKPP berbeda-beda. Ini yang saya maksud standar penilaiannya tidak jelas," ujarnya.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dian Hasanuddin dalam sidang yang digelar pada Senin (14/4/2025) di kantor DKPP, Jakarta. Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Dian terbukti memerintahkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara salah satu partai politik dalam Pemilu 2024.
Baca juga: 4 Polisi Sakit-sakitan Tak Mampu Cegah Debt Collector Keroyok Wanita Depan Mapolsek Bukitraya
Sementara itu, empat komisioner KPU Garut lainnya, yakni Dedi Rosyadi (divisi teknis), Yusuf Abdullah (divisi data dan informasi), Asyim Burhani (divisi hukum dan pengawasan), serta Rieke Rahayu (divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM), dijatuhi sanksi peringatan keras.
Kelima komisioner KPU Garut tersebut disidangkan oleh DKPP setelah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari mantan Ketua PPK Kecamatan Garut Kota.
Dalam laporannya, pelapor mengaku diperintahkan untuk mengubah perolehan suara partai tertentu dan melampirkan bukti percakapan WhatsApp dengan Ketua KPU Garut.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Gunung Halimun Salak, Diduga Seorang Petapa
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang