SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial H (50 tahun), oknum guru ngaji yang mencabuli 8 santri di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan pergi ke daerah Kalimantan Selatan.
“Iya tadi siang (Senin 28/4/2025, pelaku diamankan) di Banjar Baru Kalimantan Selatan,” kata Hartono dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025) malam.
Baca juga: Berdalih Kemauan Nyai Ratu, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 8 Santriwati
Menurut Hartono, kini pihaknya tengah melakukan upaya penjemputan kepada pelaku dan akan membawanya ke Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, H melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2020.
Kemudian, dirinya dilaporkan pada akhir tahun 2024.
Dari keterangan polisi, H melakukan aksi keji tersebut bukan atas kemauan dirinya pribadi.
Ia berdalih bahwa yang melakukan tindakan pelecehan tersebut adalah makhluk halus bernama Nyai Ratu.
Baca juga: Hati-hati Predator Seks di Jepara, 21 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan atas kemauannya, namun atas kemampuan Nyi Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban, dan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut,” ujar Hartono saat dihubungi Kompas.com pada Senin (21/4/2025) lalu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang