CIREBON, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RN (25), yang bekerja sebagai kondektur bus lintas provinsi, pekan lalu.
RN ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan jumlah kepemilikan yang signifikan.
Penangkapan RN adalah bagian dari operasi yang menangkap 25 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir.
Baca juga: Ditembak Saat Disergap Petugas BNN Terkait Narkoba, Anggota Polres HST Kalsel Terancan Dipecat
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penangkapan RN bermula dari informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba.
"Petugas langsung mendatangi dan melakukan penangkapan," kata Eko.
Dalam video penangkapan yang diterima Kompas.com, terlihat petugas membawa RN dari rumahnya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
RN mengaku mendapatkan sabu dari sejumlah bandar di kota besar melalui pengiriman online.
Setelah menerima barang, dia meracik ulang sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Diduga Pengedar Narkoba di Deli Serdang
"Jadi dia ini pengedar. Setelah dapat kiriman, dia akan pecah sabu menjadi paket kecil, dengan sistem tempel ke beberapa titik," jelas Eko.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menambahkan bahwa aktivitas RN sebagai kondektur diduga digunakan untuk mengelabui warga dan petugas.
RN sering beraktivitas di luar untuk mengirim barang dengan sistem tempel.
Juntar juga membantah pengakuan RN yang menyatakan bahwa ini adalah transaksi pertamanya.
"Dia ini sudah menerima dan mecah sabu cukup banyak, menjadi paket kecil, kemudian dia sebar. Dia mengaku baru transaksi saat ditangkap, tidak mungkin, dari riwayat pesannya, dia cukup lama," ungkap Juntar.
Selain RN, Polres Cirebon Kota juga menangkap 25 pelaku lainnya dari berbagai lokasi di dalam dan luar Kota Cirebon sejak bulan Maret.
Baca juga: Ditembak BNN soal Kasus Narkoba, Begini Kondisi Anggota Polisi Kalsel
Petugas berhasil menyita total 202,79 gram sabu (terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang), 39,18 gram ganja, 11,7 gram tembakau sintetis, serta 12.811 butir obat keras terbatas.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun, seumur hidup, atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa hasil tangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 90.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang