BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bandung akan berjalan lancar dan transparan.
Menurut Farhan, sistem yang digunakan tahun ini tidak banyak mengalami perubahan karena telah lama diterapkan di Kota Bandung dan bahkan kini dijadikan rujukan secara nasional.
“Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kita sudah menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional,” ujar Farhan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Dukung Pendidikan Siswa di Barak Militer, Farhan Akan Bantu Mengawasi
Salah satu perubahan yang disorot adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Untuk jenjang SD, domisili dalam radius maksimal 1.000 meter dari sekolah menjadi dasar seleksi. Sementara untuk jenjang SMP, jarak yang digunakan adalah 3.000 meter.
“Artinya, walau beda wilayah, jika jaraknya memenuhi kriteria, calon siswa tetap bisa mendaftar,” jelasnya.
SPMB 2025 di Kota Bandung akan dibuka melalui beberapa jalur penerimaan, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Untuk SD, kuota jalur domisili mencapai 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk SMP, jalur domisili dialokasikan 40 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Guna menjamin integritas pelaksanaan, Pemkot Bandung akan melibatkan sejumlah lembaga dalam pengawasan.
Baca juga: Bandung Darurat Sampah, Wakil Wali Kota: Kami Bukan Superman, tapi Siap Tuntaskan Krisis
“Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegasnya.
Farhan juga menjelaskan bahwa jalur afirmasi dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Untuk RMP, calon siswa berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sedangkan MBK wajib mendapatkan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen.
Adapun untuk jalur mutasi, Pemkot Bandung menetapkan persyaratan khusus. Mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga secara utuh.
“Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024,” jelas Farhan.
Masyarakat diminta untuk aktif memantau informasi resmi seputar SPMB melalui laman spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring mulai 23 hingga 27 Juni 2025.
Sementara itu, Tes Terstandar Daerah untuk jalur prestasi dijadwalkan pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025. Hasil seleksi akan diumumkan pada 7 Juli 2025.
Farhan pun mengimbau para orangtua untuk memahami mekanisme SPMB secara utuh.
“Semua SD dan SMP di Bandung sudah memenuhi standar kualitas. Jangan hanya melihat sekolah unggulan, tapi yakini bahwa semua sekolah negeri di Bandung layak dan siap mendidik anak-anak kita,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang