Editor
SUKABUMI, KOMPAS.com – Pemerintah Desa Cikujang di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, segera mengusulkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa usai Heni Mulyani, kepala desa definitif, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka terhadap Heni pada Rabu (7/5/2025) lalu.
“Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025) langsung dari anggota Tipikor (Polres Sukabumi Kota) mengantarkan ke desa sekira pukul 13.00 WIB,” kata Ece saat dihubungi awak media via sambungan telepon, Rabu (14/5/2025) sore.
Ece menuturkan, pihaknya bersama perangkat desa telah menggelar rapat pleno untuk merapikan administrasi serta menjaring nama calon Plt Kepala Desa Cikujang.
Baca juga: Kepala Desa Cikujang Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangaka Kasus Dugaan Korupsi
“Baru hari kemarin (12/5) melaksanakan rapat pleno Desa Cikujang. Segala macamnya sudah dilengkapi tinggal diserahkan ke Bupati, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melalui kecamatan, lebih lanjut terkait penonaktifan soal itu ranah Bupati,” lanjut Ece.
Menurut Ece, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap kepala desa aktif juga sedang menunggu keputusan Bupati Sukabumi.
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi kasus yang menjerat Heni Mulyani, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan keterangan resmi.
Penulis: Kontributor Sukabumi, Riki Achmad Saepulloh
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang