MAJALENGKA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Majalengka menangkap seorang pria berinsial JR (50), warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan lantaran JR telah menyebarkan video asusila bersama mantan istri sirinya sendiri, yang berinisial MS (47).
Penyebaran video asusila ini diduga dilakukan JR karena kesal terhadap MS yang tiba-tiba memutuskan komunikasi dan hubungan dengan JR.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menyampaikan, JR sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diketahui menyebarkan video asusila seseorang melalui pesan singkat ke sejumlah pihak.
Baca juga: Perjuangan Ibu di Deli Serdang, Seret Pemilik Warung yang Lecehkan Anaknya ke Kantor Polisi
"Kami sudah menangkap pelaku pada Jumat malam kemarin. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, lalu kami sudah menetapkan JR sebagai tersangka," kata Ari saat dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi pesan pada Kamis (14/5/2025) siang.
Ari menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika JR sudah tidak lagi dapat menghubungi MS, yang merupakan istri sirinya.
Korban MS memutus komunikasi dan hubungan terhadap JR karena dorongan dari sang anak dari korban yang merasa tidak cocok dan tidak merestui.
Kondisi ini membuat JR merasa kesal karena dirinya merasa masih sebagai suami sirinya MS.
Baca juga: Diduga Terlibat Asusila, Kades di Demak Dilaporkan Warga ke Polisi
Karena kesal, JR mengirimkan video asusila ke nomor HP anak dan juga tetangganya. Kondisi itu membuat korban malu dan sangat terpukul hingga melaporkan kasus itu ke Reskrim Majalengka.
Setelah ditangkap dan melakukan pemeriksaan, pelaku JR mengaku telah membuat video asusila sebanyak 400 buah dan semuanya akan dikirimkan kepada korban sebagai bentuk teror.
"Karena kesal, pelaku meneror korban dengan mengirim video yang mereka buat sebanyak 400 video yang direkam oleh pelaku. Ada beberapa video yang dikirimkan ke tetangga korban dan juga anak korban," ucap Ari.
Aksi jahat ini, sambung Ari, dilakukan JR dengan tujuan agar korban MS mantan istri sirinya merespons dan mau diajak untuk rujuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang