CIANJUR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mulai menertibkan pelajar yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hari, menyusul diberlakukannya kebijakan jam malam oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa belasan pelajar telah diamankan lantaran ditemukan berkeliaran setelah pukul 20.00 WIB.
"Pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas setelah pukul tersebut, kami akan mengamankan dan didata," ujar Yonky melalui siaran video yang diterima Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan, bagi pelajar yang terbukti terlibat tindak pidana, proses hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Terapkan Jam Malam untuk Siswa Jabar, Dedi Mulyadi: Kecuali Kepentingan Ekonomi
Sementara pelajar yang tidak memenuhi unsur pidana akan dipulangkan setelah pihak kepolisian memanggil orangtua, guru, dan tokoh agama setempat.
"Tugas pelajar adalah belajar, bukan berkeliaran tanpa tujuan di malam hari," kata dia.
Yonky menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pelajar.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi kejahatan yang melibatkan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku.
"Saya sudah memerintahkan polsek-polsek jajaran untuk menerapkan aturan jam malam bagi pelajar ini. Kami juga berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi terkait lainnya," ujar dia.
Baca juga: Pemberlakuan Jam Malam Pelajar Aceh, Warga: Sebatas Omon-omon Saja
Yonky juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk berperan aktif mendukung penerapan kebijakan ini.
"Agar anak-anak tidak berada di luar rumah atau di tempat yang tidak semestinya setelah pukul delapan malam," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi Panca Waluya.
Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting atau kegiatan sekolah dan keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang