Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap

Kompas.com, 29 Mei 2025, 13:19 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Anggaran Perbaikan Jalan di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dikorupsi mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Anggaran tersebut dikorupsi dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2024.

Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bersama enam orang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan korupsi ini melibatkan satu ASN dan enam orang swasta.

ASN ini yakni Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon yang juga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan," kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Herry Jung meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap Izin PLTU Cirebon

Ke empat tersangka lainnya adalah OK, C, LM dan T yang berasal dari pihak swasta.

Yudhi menjelaskan, kasus korupsi perbaikan jalan ini meliputi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2024.

Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase Kecamatan Lemahabang, memiliki nilai kontrak Rp 1.881.507.000, dan Kecamatan Losari memiliki kontrak Rp 1.651.700.000.000.

Dari dana yang telah dikontrakan, para pelaku dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak mengerjakan tugas sepenuhnya secara maksimal.

Baca juga: KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung sebagai Tersangka Kasus PLTU 2 Cirebon

Menurut keterangan tim ahli yang digunakan Kejari Kabupaten Cirebon, akibat korupsi para pidana ini perbaikan jauh dari yang dijanjikan.

Di titik Kecamatan Lemahabang, sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari, sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan.

Akibat tindakan pidana itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.694.084.271,46.

"Penetapan para tersangka dilakukan selama tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Yudhi.

Baca juga: Bahlil Pastikan Belum Ada PLTU yang Pensiun Dini Selain Cirebon

Ketujuh tersangka diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau