Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Pemkot Bandung telah melakukan evaluasi penerapan jam malam bagi pelajar yang diberlakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jabar tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Seperti diketahui, kebijakan pemberlakukan jam malam tersebut dirancang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter.
Kebijakan ini juga diterapkan demi terciptanya generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
"Evaluasi di berbagai kecamatan, kita lihat memang sudah efektif tapi belum optimal, karena yang kita kontrol itu tempat-tempat nongkrong di pinggir jalan," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Masjid Al-Ukhuwwah, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Berlakukan Jam Malam, Pemkot Bandung Mulai Lakukan Razia Siswa
Para pelajar yang masih nongkrong pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, kata Farhan, sudah ditertibkan.
Tetapi saat masuk ke gang masih banyak pelajar yang tetap nongkrong.
Ia mengatakan, petugas tidak bisa menindak pelajar yang nongkrong di gang.
Sehingga hal tersebut harus menjadi tugas dari orang tua dan RT/RW setempat agar ke depan anak-anaknya menjadi lebih baik.
"Kalau mengharapkan sampai petugas kita sampai masuk ke wilayah gang, rasanya itu adalah tindakan represi yang berlebihan, maka kami serahkan itu kepada para orang tua dan RT/RW," katanya.
Baca juga: Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Menurutnya, tidak elok jika petugas Satpol PP Kota Bandung masuk ke setiap gang untuk mengimbau para pelajar yang masih nongkrong hingga larut malam.
"Kalau sudah masuk ke wilayah rumah atau gang, gak enak juga ada Satpol PP ngejar-ngejar sampai ke depan rumah," ucapnya.
Atas hal tersebut, RT/RW dan orang tua harus turut melakukan pengawasan dan memberikan imbauan.
Sehingga Satpol PP tidak perlu patroli ke gang demi mengimbau pelajar yang nongkrong pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Jadi jangan sampai itu terjadi (Satpol PP) masuk gang. Maka para orang tua, RT/RW bergerak bersama-sama untuk memastikan anak-anak jam 9 malam sudah masuk rumah," kata Farhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penerapan Jam Malam di Bandung Dievaluasi, Farhan Sebut Masih Ditemukan Pelajar Nongkrong di Gang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang