BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengatakan dugaan jual beli jatah kursi sekolah di Kota Bandung melibatkan sejumlah sekolah menengah pertama (SMP).
"Ada empat (sekolah) SMP ya," kata Dani di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).
Senada dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Dani mengatakan dugaan tersebut masih diselidiki oleh Saber Pungli Kota Bandung.
"Masih kami telusuri. Memang gampang-gampang susah membuktikannya, apalagi baru akan (dilakukan jual beli kursi)," ungkapnya.
Baca juga: Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025, Farhan: Jangan Pungli, Pasti Ketangkap
Dani menambahkan, apabila dugaan praktik jual beli kursi sekolah benar-benar terjadi, yang akan dipidana adalah pihak yang menawarkan dan pihak yang bersedia membayar.
"Bisa saja orangtuanya yang memaksa atau ada pihak yang menawarkan. Jadi, bisa orangtua dan pihak sekolah," tuturnya.
"Tapi, ini kan semuanya belum terbukti. Kalau terbukti nanti ada aturan kepegawaian, tetapi dipastikan kalau ada unsur pidana, masuk pidananya," ujarnya.
Baca juga: SPMB Jatim 2025, Cek Ulang Titik Lokasi Rumah karena Bisa Geser
Setelah penyelidikan selesai, Dani pun berjanji Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menyampaikan secara terbuka kasus dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025.
"Kami juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari. Kalau masih ada betul, ada perilaku seperti itu, ya pasti ditindak, cuma kan, perlu waktu," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang