Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Raperda Prioritas untuk Bandung, Farhan: Dari Perumahan ke Pesantren, Apa Selanjutnya?

Kompas.com, 10 Juni 2025, 21:09 WIB
Putra Prima Perdana,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (10/5/2025).

Farhan mengatakan, usulan Perda tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung.

Raperda pertama tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Farhan: Hotel Bintang Tiga Paling Menderita, Rapat Pemkot Bandung Difokuskan di Sana Dulu

"Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan, serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk," kata Farhan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa sore.

Raperda kedua tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren diusulkan karena pondok pesantren memiliki peran vital dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," jelasnya.

Raperda ketiga mengenai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung menyoroti beragamnya dimensi masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, menurut Farhan, Raperda ini hadir untuk mengantisipasi kondisi tersebut, menjaga harmoni, dan mencegah dampak negatif konflik yang dapat menghambat pembangunan daerah serta mengganggu hubungan sosial.

Baca juga: Farhan Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung, Harganya Rp 5 Juta-8 Juta

Raperda keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 diusulkan sebagai pedoman strategis pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan. "Penyusunannya mempertimbangkan dinamika daerah dan nasional, tantangan, serta peluang yang ada, dengan mengacu pada RPJPD Kota Bandung tahun 2025-2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat," tandas Farhan.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dalam sambutannya membenarkan bahwa usulan empat Raperda ini telah diterima melalui surat Wali Kota bernomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025. "Usulan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, 10 Juni 2025," ujar Asep.

Empat Raperda tersebut kemudian disetujui oleh anggota DPRD Kota Bandung yang hadir. Setelah persetujuan, fraksi-fraksi di DPRD akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda usulan Wali Kota.

Pandangan fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, sementara rapat paripurna jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi akan dilaksanakan pada hari yang sama, pukul 15.30 WIB. Untuk pembahasan lebih lanjut, empat Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk, dengan pembentukan Pansus direncanakan saat rapat paripurna jawaban Wali Kota.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau