BANDUNG, KOMPAS.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (10/5/2025).
Farhan mengatakan, usulan Perda tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung.
Raperda pertama tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.
Baca juga: Farhan: Hotel Bintang Tiga Paling Menderita, Rapat Pemkot Bandung Difokuskan di Sana Dulu
"Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan, serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk," kata Farhan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa sore.
Raperda kedua tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren diusulkan karena pondok pesantren memiliki peran vital dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," jelasnya.
Raperda ketiga mengenai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung menyoroti beragamnya dimensi masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, menurut Farhan, Raperda ini hadir untuk mengantisipasi kondisi tersebut, menjaga harmoni, dan mencegah dampak negatif konflik yang dapat menghambat pembangunan daerah serta mengganggu hubungan sosial.
Baca juga: Farhan Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung, Harganya Rp 5 Juta-8 Juta
Raperda keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 diusulkan sebagai pedoman strategis pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan. "Penyusunannya mempertimbangkan dinamika daerah dan nasional, tantangan, serta peluang yang ada, dengan mengacu pada RPJPD Kota Bandung tahun 2025-2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat," tandas Farhan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dalam sambutannya membenarkan bahwa usulan empat Raperda ini telah diterima melalui surat Wali Kota bernomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025. "Usulan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, 10 Juni 2025," ujar Asep.
Empat Raperda tersebut kemudian disetujui oleh anggota DPRD Kota Bandung yang hadir. Setelah persetujuan, fraksi-fraksi di DPRD akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda usulan Wali Kota.
Pandangan fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, sementara rapat paripurna jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi akan dilaksanakan pada hari yang sama, pukul 15.30 WIB. Untuk pembahasan lebih lanjut, empat Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk, dengan pembentukan Pansus direncanakan saat rapat paripurna jawaban Wali Kota.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang