BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Pria yang akrab disapa Zul ini menegaskan, meskipun peristiwa terjadi pada 2017, Pemkot Bandung akan tetap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Pramuka, Pemkot Bandung Serahkan Proses Hukum ke Kejati Jabar
"Sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur," ujarnya.
Zul menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, tetapi juga menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat korupsi harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Untuk itu kami siap mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar," kata Zul.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka, Mantan Sekda dan Kadispora Bandung Ditahan
Ia menilai penangkapan kembali pejabat Pemkot Bandung dalam kasus korupsi ini harus menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.
"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tegasnya.
Zul juga memastikan bahwa Pemkot Bandung akan segera menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan publik di instansi terkait tidak terganggu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Pemkot Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp 6,5 miliar.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, EM; mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR); mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, YI; serta Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, DNH.
"DNH, DR, dan EM mulai hari ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025," kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, tersangka YI belum ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung.
Dwi menjelaskan, kasus ini bermula dari pencairan dana hibah kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada 2017, 2018, dan 2020.
"Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab," ujar Dwi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang