BANDUNG, KOMPAS.com - Aksi warga menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Sukabirus, Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ramai di media sosial.
Dalam video yang diunggah salah satu akun, memperlihatkan sejumlah warga menggiring terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Selain menjadi bulan-bulanan massa, terduga pelaku digiring warga menuju Polsek Dayeuhkolot.
Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja, membenarkan adanya insiden itu.
Baca juga: 7 Pencuri Motor Ditangkap Polsek Dayeuhkolot, 1 Pelaku Hampir Dihakimi Massa
Dia menyebut, warga menangkap pelaku berinisial AD (37) yang kedapatan hendak mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi B-4430-FTG pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah makan di salah satu warung kopi (warkop).
Pelaku mencoba membobol motor yang terparkir di depan warkop, tetapi aksinya dipergoki oleh pemilik warung.
"Pemilik warkop melihat seseorang mencurigakan mengutak-atik motor dan langsung memberi tahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung meneriaki pelaku dengan sebutan 'maling'," katanya ditemui di Mapolsek Dayeuhkolot, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Derita Warga Dayeuhkolot Puluhan Tahun Berteman Banjir: Gelap, Makan Susah...
Selanjutnya, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.
Dia membenarkan, pelaku sempat menjadi sasaran emosi warga hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Dayeuhkolot yang segera datang ke lokasi.
"Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihajar massa. Namun, kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi seorang diri, rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara pelaku yang tertangkap telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi B-4430-FTG milik korban, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Baca juga: Pabrik Tekstil di Dayeuhkolot Bandung Terbakar, Polisi: Api dari Oli Mesin
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.
Kapolsek Triyono juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
"Kami dari Polsek Dayeuhkolot mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang