Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Layanan Publik, WFA untuk ASN Bandung Belum Diberlakukan

Kompas.com, 19 Juni 2025, 14:57 WIB
Putra Prima Perdana,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bandung belum bisa menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu alasannya karena sebagian besar dinas masih bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Zulkarnain Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Di Bandung akan kita kaji dulu karena kalau di kementerian itu kan banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif. Kalau di Bandung kan pelayanan langsung ke masyarakat," kata Zul saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (19/6/2025).

Zul menambahkan, jika nantinya kebijakan ini diterapkan, maka ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat dan sifatnya darurat tidak dapat mengikuti sistem WFA.

Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab Lumajang Masih Menunggu Juknis dari Pusat

"Jadi nanti akan kita lihat akan kaji apakah di Bandung ini bisa dilaksanakan secara umum semua atau nanti kita bisa dipilah pilih mana yang bisa mana yang tidak. Karena kalau pelayanan di masyarakat tidak bisa ditunda, bahkan seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan Damkar harus terus siap siaga," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa dinas di Kota Bandung saat ini sudah memiliki aplikasi layanan digital. Oleh karena itu, kemungkinan WFA hanya dapat diberlakukan pada dinas tertentu.

"Di Bandung ada beberapa pelayanan yang sudah ada aplikasinya, ada yang bisa pelayanannya tidak usah keluar rumah seperti contoh bayar pajak PBB bisa pakai handphone. Nah yang seperti itu, bisa dimonitor saja. Tetapi tetap saja apapun nanti keputusannya kita juga ada aturan jam kerjanya," ucapnya.

Zul juga menyinggung bahwa penerapan WFA harus dibarengi dengan evaluasi terhadap tunjangan kinerja agar tetap adil.

Baca juga: Ada Kebijakan Boleh WFA, ASN: Bisa Bikin Work-Life Balance

"Di Kota Bandung ini sudah diberlakukan terkait dengan kinerja dan tunjangan kinerjanya. Itu harus masuk. Tidak boleh juga seakan-akan tidak bekerja tapi menerima tunjangan-tunjangan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja ASN yang memperbolehkan WFA.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Pada Pasal 13 ayat (1), disebutkan fleksibilitas lokasi kerja dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam sepekan, dengan pengecualian bagi ASN yang tugasnya harus dilakukan di lapangan atau dalam keadaan khusus.

Meskipun begitu, fleksibilitas kerja tidak bersifat wajib dan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaannya berdasarkan kebutuhan masing-masing.

"Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka."

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau