BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bandung belum bisa menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu alasannya karena sebagian besar dinas masih bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Zulkarnain Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
"Di Bandung akan kita kaji dulu karena kalau di kementerian itu kan banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif. Kalau di Bandung kan pelayanan langsung ke masyarakat," kata Zul saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (19/6/2025).
Zul menambahkan, jika nantinya kebijakan ini diterapkan, maka ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat dan sifatnya darurat tidak dapat mengikuti sistem WFA.
Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab Lumajang Masih Menunggu Juknis dari Pusat
"Jadi nanti akan kita lihat akan kaji apakah di Bandung ini bisa dilaksanakan secara umum semua atau nanti kita bisa dipilah pilih mana yang bisa mana yang tidak. Karena kalau pelayanan di masyarakat tidak bisa ditunda, bahkan seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan Damkar harus terus siap siaga," ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa dinas di Kota Bandung saat ini sudah memiliki aplikasi layanan digital. Oleh karena itu, kemungkinan WFA hanya dapat diberlakukan pada dinas tertentu.
"Di Bandung ada beberapa pelayanan yang sudah ada aplikasinya, ada yang bisa pelayanannya tidak usah keluar rumah seperti contoh bayar pajak PBB bisa pakai handphone. Nah yang seperti itu, bisa dimonitor saja. Tetapi tetap saja apapun nanti keputusannya kita juga ada aturan jam kerjanya," ucapnya.
Zul juga menyinggung bahwa penerapan WFA harus dibarengi dengan evaluasi terhadap tunjangan kinerja agar tetap adil.
Baca juga: Ada Kebijakan Boleh WFA, ASN: Bisa Bikin Work-Life Balance
"Di Kota Bandung ini sudah diberlakukan terkait dengan kinerja dan tunjangan kinerjanya. Itu harus masuk. Tidak boleh juga seakan-akan tidak bekerja tapi menerima tunjangan-tunjangan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja ASN yang memperbolehkan WFA.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Pada Pasal 13 ayat (1), disebutkan fleksibilitas lokasi kerja dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam sepekan, dengan pengecualian bagi ASN yang tugasnya harus dilakukan di lapangan atau dalam keadaan khusus.
Meskipun begitu, fleksibilitas kerja tidak bersifat wajib dan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaannya berdasarkan kebutuhan masing-masing.
"Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang