Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Sayur di Bandung Barat Naik Imbas Pembatasan Muatan, Sopir Tuntut Cabut UU ODOL

Kompas.com, 20 Juni 2025, 17:10 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com – Aturan baru mengenai angkutan barang yang melebihi ukuran dan muatan, yang dikenal dengan istilah over dimension and over load (ODOL), berdampak signifikan terhadap kenaikan harga sejumlah komoditas sayuran di pasar-pasar Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pembatasan berat barang yang diangkut membuat distribusi hasil pertanian terhambat, sehingga mengakibatkan penundaan pasokan ke pasar induk.

"Sekarang harganya pada naik. Udah sejak dua hari lalu, seperti tomat, bawang merah, dan cabai mulai pada naik," ungkap Rivo, seorang pedagang sayuran di Pasar Tagog Padalarang, pada Jumat (20/6/2026).

Baca juga: Sopir Truk Khawatir UU ODOL Jadi Celah Pungli Petugas: Sekali Jalan Bisa Dimintai Rp 500 Ribu

Aturan tersebut menghambat distribusi hasil panen petani ke kota-kota besar, termasuk Pasar Induk Caringin di Kota Bandung.

Sebelumnya, truk-truk pengangkut sayuran mampu membawa komoditas dalam jumlah besar, namun kini kapasitasnya berkurang hingga setengah dari biasanya.

"Aturan ODOL ini berdampak pada hasil panen petani yang tidak terangkut di wilayah hulu, dan berdampak pada kelangkaan barang di wilayah hilir. Sehingga tak heran jika harga barang naik," jelas Rivo.

Hal serupa diungkapkan oleh Triadi, pedagang sayuran lainnya, yang mengatakan bahwa saat ini komoditas yang dijualnya bahkan berasal dari sisa barang yang belum terjual.

"Saya jual sayuran akhirnya dengan harga mahal. Karena memang dari sananya sudah naik. Tomat misalnya, yang biasa Rp 15.000, sekarang bisa Rp 30.000 per kilogram," ujarnya.

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada tomat, tetapi juga pada bawang merah, cabai, dan berbagai sayuran lainnya yang diproduksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Yang naik hampir semua sayuran. Karena kan pakai truk untuk angkutnya. Sementara aturan angkutannya ada pembatasan. Tentu ini berdampak pada ongkos operasional jasa angkutan truk," papar Tri.

Juleha, seorang pedagang ayam potong, juga mengeluhkan harga yang tidak kondusif sejak diberlakukannya aturan ODOL.

"Harga ayam sekarang Rp34.000 dari harga normalnya Rp30.000. Walaupun ayam berasal dari lokal Jawa Barat, pengangkutannya tetap menggunakan truk, sehingga kena imbas juga," sebutnya.

Kenaikan biaya operasional dan pembatasan komoditas yang diangkut membuat keuntungan yang didapat tidak sebanding.

Ilpan Saputra (28), seorang sopir truk, mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan yang berdampak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Kapolres Semarang: Selama Masa Transisi Tidak Ada Penindakan terhadap Truk ODOL

"Kami minta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ini adalah peraturan yang tidak adil. Bayangkan, kami muat kapas yang ringan, tetapi karena dimensinya tinggi, kami terkena tindakan. Sementara muatan pasir yang dimensinya tidak terlihat, tetapi sangat berat, justru tidak terdeteksi," jelas Ilpan saat ditemui di simpang Padalarang.

Sopir truk juga sering kali harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk biaya operasional pengangkutan barang.

"Kami akan terus aksi sampai tuntutan ini dipenuhi. Ini adalah bentuk keseriusan kami dan solidaritas dengan seluruh sopir se-Indonesia," tegas Ilpan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau