Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pabrik Narkoba Pil PCC di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com, 3 Juli 2025, 16:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang, Banten, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3/7/2025).

Engelin Kamea menyatakan, Beny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati," ungkap Engelin saat membacakan amar tuntutan di hadapan hakim yang dipimpin Bony Daniel.

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Engelin juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.

Istri Beny, Reny Setiawan, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 113.

Sementara itu, anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 Jo Pasal 132.

Baca juga: Kasus Pabrik Narkoba di Malang, 1 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, 7 Seumur Hidup

Terdakwa lainnya, Burhanudin, yang diketahui sebagai karyawan Beny, juga dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan enam terdakwa lainnya, yaitu Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas, dan Faisal, dituntut hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 113 dan/atau Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang saat itu berada di penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per koli Rp 19 juta.

Selain itu, Faisal juga memesan 80 koli dengan harga per koli Rp 34 juta.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Beny membeli bahan baku dari Mulyadi dan Yudha (DPO), serta membeli bahan pelengkap dari Hapas.

Beny juga membeli mesin cetak tablet dan alat produksi lainnya, serta menyiapkan lokasi produksi di rumahnya yang terletak di Jl Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam proses produksi, Beny berperan sebagai pengendali, memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar, dengan kapasitas produksi mencapai 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.

Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny meraup keuntungan Rp 5.130.000.000, dan dari penjualan kepada Faisal sebanyak 80 koli, ia mendapatkan Rp 2.720.000.000.

Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Pabrik pembuatan pil PCC tersebut akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024), mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau