LEBAK, KOMPAS.com - Ratusan warga menyegel sejumlah lokasi tambang pasir atau galian C di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (6/7/2025). Aksi dilakukan karena pengusaha tambang dinilai melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
Warga mengaku sudah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Lebak, namun tidak ada perubahan. Mereka akhirnya turun langsung ke lokasi untuk memprotes aktivitas tambang yang merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, aksi diawali dengan long march sejauh sekitar 5 kilometer dari kantor Kecamatan Cimarga menuju lokasi tambang di Pasirroko. Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan sempat berorasi di sejumlah titik tambang di Jalan Leuwidamar–Rangkasbitung.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Oknum Wartawan Terlibat Tambang Ilegal di Teluk Inggris
Selain berorasi, warga juga memasang spanduk bertuliskan “Segel” di pintu masuk tambang pasir. Sejumlah polisi tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.
Koordinator aksi, Unus Madyunus, mengatakan demonstrasi dilakukan secara sukarela oleh warga yang geram dengan dampak buruk dari aktivitas tambang, terutama soal jalan yang rusak, becek, dan berdebu.
*"Kami sudah menempuh ke camat dan kabupaten tapi tidak diindahkan, akhirnya kami menempuh jalan terakhir dengan turun ke lokasi,"* kata Unus di lokasi demo di Cimarga, Minggu.
Ia mengatakan, warga menuntut agar pengusaha tambang mematuhi aturan, termasuk larangan mengangkut pasir dalam kondisi basah dan kewajiban menutup muatan dengan terpal.
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bungo Makan Korban, 1 Pekerja Tewas Tenggelam
*"Sekarang mereka seenaknya saja mengangkut pasir basah dan tanpa ditutup terpal, akibatnya jalan jadi licin dan membahayakan pengendara,"* ujarnya.
Salah satu warga yang ikut aksi, Rasidah, mengeluhkan aktivitas truk tambang yang masih beroperasi di siang hari, meski sudah ada larangan dari pemerintah daerah.
*"Mereka tidak patuh, beroperasi bahkan pada siang hari. Saya yang punya anak was-was karena berangkat sekolah harus berpapasan sama truk besar,"* kata Rasidah.
Diketahui, Bupati Lebak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 pada 18 Juni 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa truk tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun sejak SE tersebut diterbitkan, warga menyebut aktivitas truk masih berlangsung di luar jam yang ditentukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang