SUKABUMI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan menyusul terungkapnya kasus korupsi terkait operasional truk sampah untuk tahun anggaran 2024.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo, serta dua pegawainya perempuan berinisial TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan HR (laki-laki) yang berperan sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Mereka terlibat dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pikap operasional angkutan sampah dengan nilai anggaran Rp 877.233.225 dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Sampah Libur Sekolah di Yogya Naik Jadi 300 Ton, DLH Kerahkan 360 Petugas
“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka sebagaimana perkara sebelumnya, kita tetapkan P (yang merupakan) kepala dinas DLH sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana, dalam keterangannya kepada awak media di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (14/7/2025) sore.
Prasetyo saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara, mengikuti dua anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2026.
Meskipun sebelumnya P telah menerima tiga kali surat pemanggilan, ia tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Para tersangka kini terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Kuasa hukum Prasetyo, Rosyidin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya advokasi.
“Walaupun hari ini P sudah dijadikan tersangka, tetapi kami tetap berpendapat bahwa beliau tidak bersalah. Untuk itu, kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kami sebagai warga negara akan patuh dan akan melakukan langkah-langkah hukum,” jelas Rosyidin di lokasi yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang