SUKABUMI, KOMPAS.com - Tengah viral di media sosial video yang memperlihatkan Kepala Kepolisian Sektor Cidahu Sukabumi berupaya menenangkan massa yang sempat mengamuk di rumah singgah yang beralamat di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam video tersebut terekam perkataan Kapolsek yang menyatakan akan menutup rumah singgah tersebut.
Tempat itu kini telah diketahui tengah digunakan untuk retret pelajar pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap bahwa perkataan yang diungkapkan oleh Kapolsek tersebut hanyalah untuk meredam massa yang sempat melakukan kerusuhan di rumah tersebut.
Baca juga: Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi Bertambah Jadi 8 Orang
"Faktanya tidak seperti itu (video viral Kapolsek). Karena pernyataan Kapolsek setelah peristiwa perusakan," kata Samian dalam keterangannya tertulis kepada Kompas.com via WhatsApp, Selasa (15/7/2025).
Samian kemudian menegaskan bahwa apa yang terucap dan tersebar di media sosial tersebut bukanlah arti yang sebenarnya.
Perkataan itu terucap untuk menenangkan warga.
Kapolsek Cidahu kini diadukan ke Propam dengan nomor SPSP2/003168/VII/2025/BAGYANDUAN.
Baca juga: Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Menanggapi itu, Kapolres menyebut bahwa pelaporan tersebut berada di Propam.
"Ya (kewenangan Propam)," tutur Samian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang