SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perawatan kendaraan pengangkut sampah untuk tahun anggaran 2024.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Warungkondang.
Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah mengungkapkan, ketiga ASN tersebut kini diberhentikan sementara dari status kepegawaian mereka.
Selain itu, mereka hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen dari pendapatan asli mereka.
Baca juga: 25 Saksi Diperiksa, Kasus Korupsi KEK Arun Lhokseumawe Masuk Tahap Penyidikan
“Dalam konteks kepegawaian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka atau dalam penahanan, diberhentikan sementara dan diberikan gaji 50 persen,” kata Ganjar saat ditemui di kantornya, Kamis (17/7/2025) siang.
Lebih lanjut, Ganjar menambahkan, ketiga ASN yang terlibat dalam kasus ini juga dicabut jabatan kedinasannya.
Ia menjelaskan, mereka dapat kembali ke status ASN jika tidak terbukti bersalah. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada bupati dan telah mengeluarkan surat penetapan pemberhentian sementara untuk ketiga ASN tersebut. Untuk menjamin pelaksanaan dan pelayanan di DLH, kami sudah menunjuk pejabat sementara,” beber Ganjar.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Ditahan Jaksa
Sebelumnya, diberitakan bahwa ketiga ASN DLH Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus korupsi ini terdiri dari P, yang merupakan Kepala Dinas, dan dua tersangka lainnya, TS dan HR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang dan pegawai DLH.
P ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025), sementara TS dan HR ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.
Kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp877.233.225 dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang