Editor
KOMPAS.com - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp 500 juta, Senin (28/7/2025).
Saat hendak ditahan dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.
Baca juga: Rumah Doa GKSI Dirusak, Wagub Sumbar: Ada Asap Pasti Ada Api, Harus Disikapi Berimbang
Padahal, ia akan dititipkan ke Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Baca juga: Rumah Doa Umat Kristen di Padang Dirusak Warga, Wali Kota: Bukan SARA, Salah Paham
Agus menjelaskan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta.
Uang tersebut berasal dari hasil jual beli aset desa seperti bangunan Posyandu.
Menurut hasil penyelidikan, Heni diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Senyum Lebar Kades di Sukabumi Pakai Rompi Tahanan: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang