BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung akan memanggil seorang ustaz kondang berinisial EE terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya, berinisial NAT.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman menjelaskan, laporan terhadap ustaz EE diajukan oleh anaknya pada 4 Juli 2025.
Baca juga: Tusuk Suami di Bali, Lansia Asal Inggris Jadi Tersangka KDRT
Penyelidikan sedang berlangsung, dan kepolisian tengah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
"Perkaranya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Besok kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara," ucap Abdul di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).
Abdul menambahkan, ustaz EE sebelumnya telah diperiksa dan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan.
"Besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Tersangka KDRT Tak Ditahan, Kejari Banyuwangi Digeruduk Warga
Dalam laporan yang diterima, Abdul mengungkapkan, anaknya diduga mengalami tindak kekerasan tidak hanya dari ayahnya, tetapi juga pihak lain.
"Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Begitupun untuk barang bukti, saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik telah meminta pelapor untuk melakukan visum.
"Dari hasil pemeriksaan, bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor adalah pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit," tambahnya.
Kondisi korban saat ini dilaporkan sudah dapat kembali melakukan aktivitas.
"Untuk kondisi korban saat ini, setelah hasil pemeriksaan kemarin, kondisi masih bisa melakukan aktivitas," kata Abdul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang