CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menerima tiga belas unit mobil hasil rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga belas mobil ini merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tersangka anggota DPR RI asal Cirebon, Satori.
Ketiga belas unit ini diserahterimakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Cirebon.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon hanya bertugas menerima hasil sitaan tersebut di Rupbasan.
Baca juga: Saling Jaga Bersama, Kapolresta Cirebon Minta Warga Segera Lapor Gerak-gerik Mencurigakan
Ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan RI.
Terkait penanganan kasus dugaan tindakan korupsi CSR BI dan OJK tersebut, Slamet menyebut bahwa sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Namun, Slamet juga menyebut barang bukti ini masih mungkin bertambah karena proses hukum masih terus berlangsung.
"Kemarin, (2/9/2025), kami sudah menerima titipan barang sitaan dari penyidik KPK terkait tersangka Satori. Jumlahnya 13 unit saat ini. Keterangan penyidik, mungkin, masih akan bertambah lagi," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025) pagi.
Slamet tidak dapat menjelaskan asal muasal serta kepemilikan ketiga belas unit mobil tersebut.
Dia menilai hal tersebut masuk dalam materi penyelidikan yang masih didalami oleh petugas KPK.
Namun, Slamet menyebut bahwa berdasarkan daftar penerimaan, nomor polisi ketiga belas unit mobil tersebut mayoritas berasal dari wilayah Cirebon, Bandung, dan juga Bogor.
Baca juga: Ajakan Provokatif Masif di Medsos, Warga Cirebon Diimbau Waspada
Pihaknya akan menjaga sekaligus mengelola barang sitaan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus ini tuntas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Anggota DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang