BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi berpindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proses tersebut dipastikan telah sesuai dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme talent scouting.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa perpindahan antar-instansi tersebut telah mengikuti sistem sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ASN 2023.
"Sudah sesuai dengan regulasi. Penerapan manajemen ASN yang bekerja disesuaikan dengan karakteristik lembaga masing-masing instansi. Jadi, perpindahan antar-instansi itu diperbolehkan di peraturan yang baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: BKD Jabar Akui Ada Honorer dari Timses, Klaim Jumlahnya Tak Banyak
Menurut dia, proses talent scouting dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta melalui tahapan seleksi yang melibatkan sejumlah lembaga terkait seperti Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Tahapan seleksi yang dimaksud, kata Dedi, mencakup seleksi administrasi, asesmen kompetensi dan potensi, penulisan makalah, tes kesehatan kejiwaan, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara langsung oleh atasan.
"Itu sudah dilakukan dan rangkaian tahapan seleksi selalu disampaikan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat," katanya.
Dedi menambahkan bahwa perpindahan dilakukan karena adanya kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Jabar akibat sejumlah pejabat yang pensiun, naik jabatan, atau berpindah ke instansi lain.
"Saat kami menyampaikan permohonan ke pemerintah pusat untuk melakukan talent scouting, enggak mungkin disetujui kalau jabatannya belum kosong. Jadi, posisi jabatan yang kosong ini bisa dilakukan talent scouting," ungkapnya.
Baca juga: Ikut Pilkada Serentak, BKD Jabar Catat 1 Pj Bupati dan 7 Sekda Mundur
Ia menegaskan bahwa ASN yang berpindah tidak hanya berasal dari Kabupaten Purwakarta, tetapi berlaku bagi daerah lainnya seperti Kabupaten Kuningan.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa sistem ini berbeda dari seleksi terbuka karena berbasis pada penelusuran talenta secara proaktif oleh instansi.
"Enggak semuanya, Kuningan ada. Kecuali seleksi terbuka, orang daftar baru bisa begitu, ini kan namanya talent scouting," tuturnya.
Ia menyebutkan skema serupa telah diadopsi oleh sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Banten.
Adapun Provinsi Jabar dan beberapa daerah di Sumatera disebut sebagai daerah yang lebih dahulu menerapkan sistem ini.
Menurut Dedi, skema talent scouting ke depannya akan menjadi pola umum dalam pengisian jabatan, termasuk perpindahan ASN dari kabupaten ke provinsi, bahkan juga dari provinsi ke pusat.
"Ke depan ASN bisa pindah dari kota ke provinsi, provinsi ke pusat, dan ke depan akan seperti itu dikembangkannya," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang