Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpindahan ASN Purwakarta ke Pemprov Jabar, Kepala BKD Beri Penjelasan

Kompas.com, 10 September 2025, 12:16 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi berpindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Proses tersebut dipastikan telah sesuai dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme talent scouting.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa perpindahan antar-instansi tersebut telah mengikuti sistem sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ASN 2023.

"Sudah sesuai dengan regulasi. Penerapan manajemen ASN yang bekerja disesuaikan dengan karakteristik lembaga masing-masing instansi. Jadi, perpindahan antar-instansi itu diperbolehkan di peraturan yang baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: BKD Jabar Akui Ada Honorer dari Timses, Klaim Jumlahnya Tak Banyak

Menurut dia, proses talent scouting dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta melalui tahapan seleksi yang melibatkan sejumlah lembaga terkait seperti Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tahapan seleksi yang dimaksud, kata Dedi, mencakup seleksi administrasi, asesmen kompetensi dan potensi, penulisan makalah, tes kesehatan kejiwaan, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara langsung oleh atasan.

"Itu sudah dilakukan dan rangkaian tahapan seleksi selalu disampaikan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat," katanya.

Dedi menambahkan bahwa perpindahan dilakukan karena adanya kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Jabar akibat sejumlah pejabat yang pensiun, naik jabatan, atau berpindah ke instansi lain.

"Saat kami menyampaikan permohonan ke pemerintah pusat untuk melakukan talent scouting, enggak mungkin disetujui kalau jabatannya belum kosong. Jadi, posisi jabatan yang kosong ini bisa dilakukan talent scouting," ungkapnya.

Baca juga: Ikut Pilkada Serentak, BKD Jabar Catat 1 Pj Bupati dan 7 Sekda Mundur

Ia menegaskan bahwa ASN yang berpindah tidak hanya berasal dari Kabupaten Purwakarta, tetapi berlaku bagi daerah lainnya seperti Kabupaten Kuningan.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa sistem ini berbeda dari seleksi terbuka karena berbasis pada penelusuran talenta secara proaktif oleh instansi.

"Enggak semuanya, Kuningan ada. Kecuali seleksi terbuka, orang daftar baru bisa begitu, ini kan namanya talent scouting," tuturnya.

Ia menyebutkan skema serupa telah diadopsi oleh sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Banten.

Adapun Provinsi Jabar dan beberapa daerah di Sumatera disebut sebagai daerah yang lebih dahulu menerapkan sistem ini.

Menurut Dedi, skema talent scouting ke depannya akan menjadi pola umum dalam pengisian jabatan, termasuk perpindahan ASN dari kabupaten ke provinsi, bahkan juga dari provinsi ke pusat.

"Ke depan ASN bisa pindah dari kota ke provinsi, provinsi ke pusat, dan ke depan akan seperti itu dikembangkannya," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau