SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, didakwa korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 21,6 miliar.
Wahyunoto didakwa bersama Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Zeky Yamani, Kabid Kebersihan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara, Sukron Yuliadi Mufti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, menyebut Wahyunoto memperkaya Sukron melalui proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar," kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).
Kasus bermula saat PT Ella Pratama Perkara (EPP) dipilih sebagai pemenang lelang proyek sampah senilai Rp 75,9 miliar pada 20 Mei 2024. Namun, penetapan itu disebut sudah diatur Wahyunoto dan Sukron.
Baca juga: Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Tangsel Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Padahal, PT EPP tidak memenuhi syarat karena minim personel, tidak memiliki lahan pengelolaan, hanya punya tiga dump truck dari minimal empat puluh unit, serta belum berpengalaman. Untuk melengkapi syarat, Wahyunoto bahkan meminta penjaga kebun di rumahnya, Agus Syamsudin, bersama Sukron mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama.
“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” ujar Subardi.
Dalam pelaksanaannya, PT EPP mengalihkan pekerjaan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama. Perusahaan itu menerima pembayaran Rp 75,9 miliar dari DLH Tangsel, di mana Rp 15,4 miliar dikelola Zeky Yamani tanpa pertanggungjawaban.
Masalah muncul karena lokasi pembuangan sampah ditolak warga. Sukron kemudian meminta Wahyunoto mencarikan lahan baru hingga dipilih milik Mahpudin di Kabupaten Tangerang. Namun, Mahpudin hanya menerima Rp 1,3 miliar dari total Rp 9,3 miliar yang dialokasikan.
“Sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 21,1 miliar,” tandas Subardi.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang