INDRAMAYU, KOMPAS.com - Sebuah mobil boks es krim tertabrak Kereta Api (KA) 246 Majapahit di kawasan Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Beruntung, insiden ini tidak mengakibatkan korban jiwa.
Kapolsek Haurgeulis, AKP Maman Kusmanto, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di pelintasan kereta api KM 133+2 Blok I Desa Karangtumaritis.
“Iya benar, mobil boks es krim tertabrak kereta api,” kata Maman saat dihubungi pada Sabtu (18/10/2025).
Baca juga: Terobos Perlintasan, Selebgram di Lampung Meninggal Usai Mobil yang Dinaiki Tertabrak Kereta Api
Maman menjelaskan bahwa mobil boks es krim dengan nomor polisi B 9577 SXW tersebut dikemudikan Wawan Setiawan (23) dan dikawal kernetnya, Yaris (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil tersebut datang dari arah Blok Sindang Jaya menuju Karangtumaritis.
Saat tiba di pelintasan, pengemudi diduga nekat menerobos pintu perlintasan yang sebenarnya hanya dapat dilewati kendaraan roda dua.
“Mobil itu memaksa melintas di pintu yang tergembok dan tidak bisa untuk kendaraan roda empat,” ungkap Maman.
Tak lama setelah itu, KA 246 Majapahit yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon datang dan tabrakan pun tak terhindarkan.
Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Tanpa Palang, Pemotor di Semarang Tewas Tertemper KA Joglosemarkerto
Akibat benturan yang keras, mobil boks es krim tersebut terpental keluar jalur dan mengalami kerusakan parah di bagian depan dan belakang.
“Tidak ada korban luka maupun jiwa, sopir dan kernet selamat,” ujar Maman.
Meski terjadi kecelakaan, Maman memastikan bahwa jalur rel kereta api tetap beroperasi normal.
“Kecelakaan tidak mengganggu perjalanan kereta dari arah Jakarta ke Cirebon maupun sebaliknya,” tambahnya.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Maman mengingatkan bahwa kewajiban untuk mendahulukan perjalanan kereta api sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 114, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang