KARAWANG, KOMPAS.com - Dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di PT Dame Alam Sejahtera dan pencemaran limbah oli ke area permukiman warga masih dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Wilyanto Salmon, mengatakan bahwa sanksi terhadap perusahaan menjadi kewenangan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pasti akan ada sanksi,” kata Wilyanto saat ditemui di area pabrik PT Dame Alam Sejahtera, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Gakkum KLH belum dilakukan, namun sejumlah pihak seperti pimpinan perusahaan dan karyawan sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Pabrik Limbah Oli di Karawang Terbakar, Api Sulit Dipadamkan sejak Kamis Malam
Adapun perizinan pabrik pengolahan limbah, kata Wilyanto, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karena kewenangan ada di pusat, DLH Karawang bergerak cepat untuk menangani dampak kebakaran dengan mengumpulkan limbah oli yang tercecer di area permukiman dan saluran air.
“Kita sudah mulai pengambilan oli-oli yang tercecer di jalan, di pinggir area permukiman, dan saluran-saluran. Itu penanganan pertama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di gudang PT Dame Alam Sejahtera di Tunggakjati, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Proses pemadaman api berlangsung hingga delapan jam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang