Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Marak Knalpot Bising, Polisi Lakukan Penindakan di Sejumlah Lokasi

Kompas.com - 26/01/2022, 13:10 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal menindak pengguna knalpot bising di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan lantaran knalpot tersebut tak sesuai standar dan kerap mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Ariek Indra mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung mendapatkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait polusi suara yang dihasilkan knalpot bising.

Mengingat hal itu, pihak kepolisian akan melakukan penindakan kendaraan dengan knalpot yang tak sesuai standarnya.

"Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan," ucapnya Ariek saat menggelar sosialisasi larangan knalpot bising di Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Briptu Rio Patah Tulang Ditabrak Pengendara Motor yang Hindari Razia Knalpot Brong

Selama sepekan ke depan, Satlantas Polrestabes Bandung masih akan melaksanakan rangkaian sosialisasi larangan knalpot bising di Kota Bandung.

Pihaknya juga memetakan lokasi rawan dan penggunaan knalpot bising.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan laka, macet, dan pelanggaran, terutama lokasi-lokasi yang banyak menggunakan knalpot yang tidak standar, itu sudah kami lakukan," kata Ariek.

Pekan ini, kata Ariek, polisi bahkan mendatangi lokasi-lokasi tempat di mana kendaraan roda dua yang kerap menggunakan knalpot bising atau knalpot tak standar.

"Kami sudah mulai datang on the spot di tempat-tempat banyak R2 yang diduga masih menggunakan knalpot tidak standar," ucapnya.

Baca juga: Bunuh Pria yang Menegurnya Pakai Knalpot Brong, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Usai sepekan sosialisasi, maka pekan selanjutnya dilakukan penindakan secara serentak di beberapa titik-titik lokasi terdapat kendaran menggunakan knalpot bising di Kota Bandung.

"Nanti Minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya

Adapun dasar hukum penindakan knalpot tak standar ini adalah Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU no 22 tahun 2009, dengan sanksi hukuman paling lama kurungan 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com