Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung

Kompas.com, 7 Maret 2022, 19:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Membuat akta kelahiran menjadi prioritas orang tua setelah sang anak lahir dengan selamat ke dunia.

Dokumen kependudukan ini juga sering digunakan sebagai persyaratan bagi beberapa keperluan administrasi anak.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, identitas orang tua, serta kewarganegaraannya.

Baca juga: Warga Surabaya Bebas Denda Pengurusan Akta Kelahiran hingga Juli 2022

Maka sesuai Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Terbaru, layanan akta kelahiran online Kota Bandung yang sebelumnya dilayani melalui email ditangguhkan dan dialihkan menggunakan layanan tatap muka.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Dilansir dari laman disdukcapil.bandung.go.id, berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran.

  1. Mengisi F2.01 yang bisa diunduh di laman https://disdukcapil.bandung.go.id/download.
  2. Membawa surat keterangan kelahiran dari fasilitas medis.
  3. Fotokopi buku nikah/akta nikah orang tua.
  4. Kartu keluarga (nama orang yang dibuatkan akta sudah tercantum).
  5. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  6. SPTJM kebenaran kelahiran/perkawinan jika tidak memiliki dokumen pada poin kedua atau ketiga.

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Dilansir dari Instagram resminya @disdukcapilbdg, sebelum membuat akta kelahiran, orang tua harus melakukan update pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu untuk memasukan nama anak.

Pengurusan KK dilakukan di kecamatan, baru kemudian pemohon bisa melanjutkan untuk mengurus akta kelahiran.

Untuk layanan di kantor dinas Jalan Ambon/ Geulis, alur pelayanannya adalah sebagai berikut.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pendaftaran sesuai antrean WA atau SMS.
  3. Datangi lokasi kantor dinas/Geulis sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  5. Pemohon menerima resi pengambilan.
  6. Dokumen diterima sesuai resi.

Sementara untuk layanan di Geulis Summarecon, berikut adalah alur pelayanannya.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Mendaftar langsung untuk mendapat nomor antrean.
  3. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  4. Pemohon menerima resi pengambilan.
  5. Dokumen diterima sesuai resi.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan pembuatan akta kelahiran di Mepeling.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pengecekan jadwal Mepeling di sosial media.
  3. Datangi lokasi Mepeling sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  5. Pemohon menerima resi pengambilan.
  6. Dokumen diterima sesuai resi.

Adapun waktu pembuatan akta kelahiran memakan waktu antara 2-4 hari kerja dan tidak dipungut biaya layanan alias gratis.

Nomor untuk Daftar Antrean Disdukcapil Kota Bandung

Berikut adalah format antrean layanan pembuatan akta kelahiran melalui WhatsApp dan SMS.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Geulis dengan mengirim pesan dengan format berikut ke WhatsApp dengan nomor 0811-2165-000.

  • Kantor Dinas : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
  • Geulis BTC : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
  • Geulis DPRD : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
  • Geulis FCL : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
  • Geulis MIM : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

Pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Geulis dengan mengirim pesan dengan format berikut ke SMS dengan nomor 0822-1155-8850, 0822-1155-8860, 0878-2335-2336, dan 0811-2165-000.

  • Kantor Dinas : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
  • Geulis BTC : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
  • Geulis DPRD : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
  • Geulis FCL : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
  • Geulis MIM : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

Adapun NIK yang digunakan dalam pesan WhatsApp dan SMS adalah NIK anak yang akan dibuatkan dokumennya.

Sumber:
disdukcapil.bandung.go.id 
Instagram @disdukcapilbdg 
dukcapil.kemendagri.go.id 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau