Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Online Fiktif, Pasutri di Kabupaten Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2022, 18:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang nekat melakukan penipuan berkedok penjualan online.

RFA (30) dan TB (32) menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

"Berdasarkan laporan tanggal 7-8 Februari 2022 lalu, kami amankan pasangan suami istri ini. Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44," kata Kapolresta Bandung Kompol Kusworo Wibowo pada Senin, (14/3/2022).

Baca juga: Terjadi Lagi, Aksi Penipuan Jeriken Minyak Goreng Diisi Air, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Melalui media sosial Instagram tersebut, kata Kusworo, keduanya menawarkan kerudung dengan merek buttonscraves.

Alih-alih memberi nomor rekening pribadi kepada korbannya, pasangan ini justru melakukan penipuan lain dengan memberikan nomor rekening milik pedagang emas.

"Tersangka ini menawarkan hijab secara online, jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas," kata Kusworo.

"Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas," sambungnya.

Kusworo mengatakan penggunaan nomer rekening orang lain itu untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik kedua tersangka dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, Flashdisk, Mobil dan beberapa buku tabungan atas nama orang lain.

"1 buah handphone merk VIVO berwana hitam, 1 Akun Instagram @tata_tania44, akun Gojek, akun Ovo, beberapa bundelan no rekening, 1 unit mobil merk Toyota, dan Flashdisk," ujar Kusworo.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Terduga Pelaku Penipuan Jeriken Minyak Goreng Isi Air di Bojonegoro

"Untuk sementara baru 1 orang (pembeli) yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.232.000," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menyebut tak menutup kemungkinan akan ada korban tambahan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 KUHP.

"Pasutri ini diancam hukuman paling lama enam tahun penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com