Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Wilayah Jabar Jadi Daerah Transit Penyelundupan Narkotika

Kompas.com - 24/03/2022, 23:17 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa wilayah Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah transit penyelundupan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini jadi daerah transit. Buktinya, karena berdasarkan data BNN untuk Provinsi Jabar tingkat prevalensinya nomor 9 dari semua 34 provinsi di Indonesia. Jabar bukan tempat utama untuk didistribusikan. Jadi transit, nanti diteruskan ke daerah lain," kata Krisno di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Soal Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran, Kriminolog Sebut Jaringan Internasional Sengaja Rekrut Warga Lokal

Krisno juga menyebutkan, penyelundupan narkotika di Pantai Selatan Jabar tidak hanya ada di Pangandaran saja.

Berdasarkan fakta yang didapatkannya, pada tahun 2012, pihak kepolisian berhasil mengungkap upaya penyelundupan yang dilakukan seorang warga negara asing dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Upaya serupa lalu berulang pada tahun 2020.

"Mereka pintar. Kita harus lebih pintar seperti yang dibilang Pak Kapolri. Jadi, saya kira Jabar kami jadikan ini sebagai titik yang perlu diatensi sebagai pintu masuk," ucapnya.

Baca juga: Kasus 1 Ton Sabu di Pangandaran, Mantan Pebalap Perempuan Tak Terbukti Terlibat, Ini Kata Polisi

Berdasarkan analisa kepolisian, penyelundupan narkotika dalam jumlah besar paling banyak melalui jalur laut.

"Penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, analisa kita paling banyak lewat jalur laut. Tapi tidak menutup kemungkinan berulang modus seperti tahun tahun lalu melalui jasa kontainer, yang pasti bukan kurir lewat udara karena terbatas. Pilihannya di transportasi laut atau kargo. Kargo itu bisa kargo udara atau laut juga," ujarnya.

Untuk mengantisipasi tindakan penyelundupan ini, polisi berkolaborasi dengan instansi terkait, contohnya seperti Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Angkatan Laut.

"Tidak menutup kemungkinan akan melakukan joint operation karena penegakan hukum narkoba ini tidak dapat dilakukan oleh salah satu institusi," katanya.

Para tersangka diperlihatkan dalam rilis pengungkapan Sabu dengan berat bruto 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tersangka dan Barang bukti sabu satu ton lebih itu diperlihatkan di Pusdik Intelijen, Jalan Cipatik, Kabupaten Bandung.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Para tersangka diperlihatkan dalam rilis pengungkapan Sabu dengan berat bruto 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tersangka dan Barang bukti sabu satu ton lebih itu diperlihatkan di Pusdik Intelijen, Jalan Cipatik, Kabupaten Bandung.

Lima orang jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara asing asal Afghanistan.

Sabu seberat lebih dari 1 ton ini pun diangkut melalui jalur laut, dengan cara dibawa dari perahu ke perahu (ship to ship).

Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com