Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat

Kompas.com - 26/04/2022, 08:52 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat.

Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.

Pria yang akrab disapa Emil itu menyerahkan sertifkat tanah wakaf tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 42 Persen Tanah Wakaf di Indonesia Belum Bersertifikat

"Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya," ujar Emil dalam keterangan tertulisnya, di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).

Masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah wakaf terbanyak sebagai berikut: di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya 117 sertifikat, Kabupaten Sukabumi 33 sertifikat, Kota Bekasi 26 sertifikat, Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain.

Emil mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat yang dalam tempot kurang dari setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah.

Gubernur berharap ada percepatan karena masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa Barat.

"Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat," kata Emil.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.

Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat.

Baca juga: Wapres Dorong Tanah Wakaf Dioptimalkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

"Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum," ungkapnya.

Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com