Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Bersuami Dua di Cianjur Dijerat Kasus Perzinaan, tetapi...

Kompas.com - 18/05/2022, 06:26 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial N (28) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga melakukan praktek poliandri atau mempunyai dua suami. 

Ulah N pun telah dilaporkan suami pertamanya ke kantor polsek setempat. 

Namun, pelapor memutuskan tak melanjutkan kasusnya, dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. 

Baca juga: Video Viral Warga Bakar Baju dan Usir Wanita yang Punya Dua Suami di Cianjur, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tindakan N tersebut bisa masuk dalam kategori perzinaan. 

Adapun ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

“Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinaan. Poliandri ini tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara,” kata Doni kepada Kompas.com, di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022). 

Namun demikian, pemeriksaan kasus yang sempat membuat heboh warga Cianjur dan jagat maya ini dihentikan karena pihak pelapor memutuskan mencabut laporannya.

“Para pihak telah bertemu termasuk suami pertama dan kedua. Setelah dimediasi, Mereka sepakat untuk berdamai,” ujar dia. 

Baca juga: Warga Usir Perempuan yang Diam-diam Bersuami 2 di Cianjur, Suami Sah: Kini Saya Ikhlas


Sementara pelaku sendiri, disebutkan Doni, pasca-terjadi aksi pengusiran oleh warga memutuskan ikut dengan suami kedua. 

“Pihak terlapor sempat dimintai keterangan, dan motifnya tengah didalami. Tapi ini kan pihak pelapor juga telah mencabut laporannya. Karena ini sifatnya delik aduan,“ ujar Doni. 

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang wanita, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diusir warga, viral di media sosial.

Tak hanya mengusir, warga juga sempat membakar beberapa potong pakaian wanita yang belakang diketahui berinisial N (28) tersebut.

Setelah perbuatannya terbongkar, suami pertamanya lantas menceraikan N dengan menjatuhkan talak tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com