Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluarkan Izin Dinas Luar Negeri untuk Ridwan Kamil

Kompas.com, 30 Mei 2022, 11:47 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah memberikan izin dinas luar negeri dengan alasan penting bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Izin itu diberikan mengingat Ridwan Kamil masih berada di Swiss untuk memantau proses pencarian anak sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), yang hilang terseret arus di Sungai Aare, Bern, Swiss, Kamis (26/5/2022) lalu.

Berdasarkan kronologinya, kata Setiawan, izin perjalanan dinas luar negeri Ridwan Kamil dimulai pada 21-28 Mei 2022 untuk berkegiatan di Italia, Inggris, dan Swiss.

Namun, dengan musibah ini Pemprov Jabar berinisiatif mengajukan izin dinas luar negeri dengan alasan penting.

"Pak Gubernur memang ada acara perjalanan dinas luar negeri dari 21-23 Mei posisinya di Italia untuk Round Table Meeting terkait energi terbarukan," tutur Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Hubungi Ridwan Kamil untuk Beri Dukungan Moral

Lalu 24-26 Mei posisinya di Inggris terkait capacity buliding pengembangan SDM makanya serangkaian diskusi dengan universitas dilakukan di samping business meeting lainnya dan 27-28 di Swiss tentang waste management.  

"Kemudian karena adanya musibah, Pemprov Jabar mengambil inisiatif untuk tanggal 29 Mei sampai 4 Juni meminta kepada Menteri Dalam Negeri terkait izin. Alhamdulillah tanggal 28 Mei lalu Mendagri memberikan surat izin kunjungan luar negeri dengan alasan penting," tambahnya.

Setiawan menambahkan, izin tersebut telah dikeluarkan Mendagri dengan catatan roda pemerintahan harus tetap berjalan. Karena itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat.

"Di dalam surat Mendagri disebutkan, pemerintahan di Jabar harus berjalan. Kedua, yang menjadi pimpinan selama Pak Gubernur izin dipimpin Wagub yang harus berkoordinasi dengan dan tanggung jawab tetap berada di tangan Gubernur. Itu poin pentingnya," ungkap Setiawan.

Juru bicara keluarga Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzaman berterima kasih kepada Pemprov Jabar yang telah berinisiatif mengajukan izin dinas luar negeri bagi Ridwan Kamil.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Ridwan Kamil Pantau Langsung Pencarian Eril | Nikah Massal Unik di Sidoarjo

Ia mengatakan, Sabtu (28/5/2022) lalu, Ridwan Kamil menghubunginya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan selama ia berada di Swiss.

"Jadi inisiatif ini datang dari Pemprov. Dua hari lalu saya ditelepon Kang Emil dan menanyakan karena berdasarkan yang ia ketahui, posisi beliau di luar negeri adalah dinas dan hari Senin harus berdinas di Kota Bandung," tutur dia.

"Sehingga beliau menanyakan apakah ada situasi yang memungkinkan agar beliau bisa fokus bersama keluarga, dan beliau ingin memastikan tidak ada hal administratif yang kemudian tidak terpenuhi," pugkasnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau